Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Hari Jelang Pemilu 2019, Catat 4 Hal yang Perlu Dilakukan Sebelum Masuk Bilik Suara!

Sebelum menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan memasuki bilik suara, sebaiknya pemilih harus mengetahui terlebih dulu 4 hal yang harus dilakukan ini

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in 2 Hari Jelang Pemilu 2019, Catat 4 Hal yang Perlu Dilakukan Sebelum Masuk Bilik Suara!
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Seorang ibu muda ditemani anaknya memasukkan surat suara seusai menentukan pilihannya di bilik suara dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bandung di TPS 023 RW 10, Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (9/11/2015). Pilkada ini serentak diselenggarakan di seluruh Indonesia. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

- Surat suara pemilihan anggota DPD (berwarna merah)

- Surat suara pemilihan anggota DPR (berwarna kuning)

- Surat suara pemilihan anggota DPRD provinsi (berwarna biru) dan

- Surat suara pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota (berwarna hijau).

Namun, terdapat pengecualian untuk pemilih di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta, pemilih di luar negeri, dan pemilih yang berpindah lokasi memilih ke TPS di provinsi lain.

Pemilih di wilayah DKI Jakarta, misalnya, hanya akan mendapat 4 surat suara.

Di sini, pemilih tidak akan mendapat surat suara berwarna hijau karena DKI Jakarta tak memiliki DPRD di tingkat kabupaten/kota.

Baca: Pemilu Lusa, Cek Namamu di DPT di lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Tak Perlu ke Kantor Desa

Berita Rekomendasi

3. Periksa Kondisi Surat Suara

Setelah menerima surat suara, Pasal 39 Ayat 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 menyebutkan pemilih diminta melihat kondisinya.

"Pemilih memeriksa dan meneliti surat suara tersebut dalam keadaan baik atau tidak rusak," seperti dikutip dari dokumen peraturan tersebut.

Perlu diketahui, berikut ketentuan surat suara tidak sah:

- Jika ditemukan tulisan/catatan lain pada surat suara (Pasal 365 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)

- Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan (Pasal 55 Ayat (8) PKPU Nomor 3 Tahun 2019)

- Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/partai politik/nama calon (Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019)

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas