Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Supaya Sah, Kenali 5 Surat Suara yang Akan Dibagikan dan Ini Panduannya untuk Mencoblos

Agar tidak bingung saat memberikan hak suaranya di TPS atau bilik suara, kenalilah 5 surat suara yang akan dicoblos.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Sanusi
zoom-in Supaya Sah, Kenali 5 Surat Suara yang Akan Dibagikan dan Ini Panduannya untuk Mencoblos
BANGKA POS/BANGKA POS/RESHA JUHARI
SIMULASI PEMILU 2019 - Warga mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu 2019 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang di kawasan Kantor Walikota Pangkalpinang, Selasa (9/4/2019). Dalam pelaksanaan simulasi ini KPU Kota Pangkalpinang menyiapkan 5 jenis surat suara dan kotak suara, yakni surat suara Calon DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, Calon DPRD RI, Calon DPD RI dan Calon Presiden dan Wakil Presiden. BANGKA POS/RESHA JUHARI 

15. Surat suara dicoblos di nomor urut dan nama salah satu calon. Suara dihitung untuk calon

16. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon dan kolom kosong di bawah nama calon. Suara dihitung untuk calon

C. Surat suara DPD

1. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon

2. Surat suara dicoblos di nama dan tanda gambar salah satu calon

3. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom salah satu calon

Surat suara tidak sah apabila:

Berita Rekomendasi

1. Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/ partai politik/ nama calon

2. Surat suara dicoblos tapi dicoret-coret

3. Surat suara dicoblos tapi dirusak/ dilubangi

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul H-3 Jelang Pemilu 17 April 2019, Kenali 5 Surat Suara dan Panduan Mencoblos Agar Sah, 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas