Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Supaya Sah, Kenali 5 Surat Suara yang Akan Dibagikan dan Ini Panduannya untuk Mencoblos

Agar tidak bingung saat memberikan hak suaranya di TPS atau bilik suara, kenalilah 5 surat suara yang akan dicoblos.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Sanusi
zoom-in Supaya Sah, Kenali 5 Surat Suara yang Akan Dibagikan dan Ini Panduannya untuk Mencoblos
BANGKA POS/BANGKA POS/RESHA JUHARI
SIMULASI PEMILU 2019 - Warga mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu 2019 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang di kawasan Kantor Walikota Pangkalpinang, Selasa (9/4/2019). Dalam pelaksanaan simulasi ini KPU Kota Pangkalpinang menyiapkan 5 jenis surat suara dan kotak suara, yakni surat suara Calon DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, Calon DPRD RI, Calon DPD RI dan Calon Presiden dan Wakil Presiden. BANGKA POS/RESHA JUHARI 

Sementara surat suara DPD RI berwarna merah dan di dalamnya terdapat foto setiap calon anggota DPD RI.

Surat suara DPD RI Pemilu 2019. (Istimewa)
Surat suara DPD RI Pemilu 2019. (Istimewa) ()

 DPRD Provinsi

Surat suara DPRD Provinsi memiliki warna biru di dalamnya ada 20 partai politik peserta pemilu.

Tiap-tiap partai politik ada nama dan logo partai berisi di dalamnya nama-nama tapi tidak terdapat foto calegnya.

Specimen surat suara DPRD Provinsi Pemilu 2019.
Specimen surat suara DPRD Provinsi Pemilu 2019. ((Istimewa))

Surat suara DPRD Kabupaten/Kota

Adapun surat suara DPRD Kabupaten/Kota memiliki warna hijau di dalamnya ada 20 partai politik peserta pemilu.

Tiap-tiap partai politik ada nama dan logo partai berisi di dalamnya nama-nama tapi tidak terdapat foto calegnya.

Specimen surat suara DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019.
Specimen surat suara DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019. ((Istimewa))
Berita Rekomendasi

Agar surat suara sah

Jangan sampai surat suara yang Anda tidak sah, untuk itu perlu diketahui caranya mencoblos. Berikut 22 cara pencoblosan surat suara yang dianggap sah oleh KPU:

A. Surat suara Presiden

1. Surat suara dicoblos di nama capres dan cawapres salah satu pasangan calon

2. Surat suara dicoblos di nomor urut dan atau partai pengusung salah satu pasangan calon

3. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom nomor urut maupun gambar salah satu pasangan calon

B. Surat suara DPR RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas