Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Tangkap 25 Kasus Politik Uang Jelang Pemilu 2019, Mulai Sogokan Sembako hingga Uang Tunai

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) temukan 25 kasus politik uang selama masa tenang kampanye jelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2019.

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Bawaslu Tangkap 25 Kasus Politik Uang Jelang Pemilu 2019, Mulai Sogokan Sembako hingga Uang Tunai
Tribun Medan/Muhammad Nasrul
Polres Tanah Karo berhasil mengamankan lima orang pelaku Money Politics, Senin (15/4/2019) malam. Dari kelima pelaku, diketahui dua di antaranya merupakan Caleg DPRD Karo dari partai Gerindra. TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL 

TRIBUNWOW.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerbitkan hasil patroli selama masa tenang kampanye jelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2019.

Dalam patroli tersebut, Bawaslu masih menemui sejumlah pelanggaran.

Sebanyak 25 pelanggaran berupa money politic atau politik uang ditemukan Bawaslu di 25 Kabupaten/Kota.

Berdasarkan rilis yang diterima TribunWow.com, patroli itu diadakan mulai dari 14 April 2019 hingga 16 April 2019, Selasa (16/4/2019).

Provinsi dengan penangkapan terbanyak terdapat di Jawa Barat dan Sumatera Utara.

Baca: Caleg Gerindra di Kabupaten Lamongan Terjaring OTT Diduga Terkait Politik Uang

Baca: Diduga Terkait Politik Uang, Caleg DPR dari Gerindra Ditangkap, Uang Rp 506 Juta Diamankan

Barang bukti yang ditemukan Bawaslu pun beragam, mulai dari detergen bubuk, sembako, dan uang tunai.

 Berikut ini rincian pelanggaran selama masa tenang di 25 Kabupaten bersama dengan barang bukti yang ditemukan:

1. Kec. Banda Raya, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh

BERITA TERKAIT

Calon menitipkan beras sebanyak 8 karung dan minyak goreng disertai kartu nama dititipkan di rumah salah seorang warga.

Laporan yang diterima oleh Penwascam dan Pengawas TPS lalu ditindak lanjuti dan ditemukan barang-barang tersebut di lokasi yang sudah siap dibagikan kepada masyarakat sekitar.

2. Desa Pulau Nalen, Kec Pesangan Kab Biren, Provinsi Aceh

Pembagian uang kepada pemilih sebesar Rp.100.000 per orang dengan mendatangi rumah.

Pengawas pemilu telah menyita barang bukti.

3. Kec. Air Napal, Kab. Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu

Peristiwa terjadi pada Sabtu (13/4/2019) ditemukan uang Rp 1.400.000 yang dibagikan kepada masyarakat dengan nilai Rp 50.000 per orang untuk memilih calon anggota DPRD.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas