KPU Tak Mengatur, Masyarakat Diminta Waspadai Hoaks Exit Poll Coblosan di Luar Negeri
KPU menyatakan, pihaknya hanya mengatur publikasi hasil hitung cepat pemungutan suara di dalam negeri, tidak untuk di luar negeri.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ramainya penyebaran hasil exit poll pemungutan suara di luar negeri lewat media sosial mendapat perhatian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU menyatakan, pihaknya hanya mengatur publikasi hasil hitung cepat pemungutan suara di dalam negeri, tidak untuk di luar negeri.
Menanggapi hal itu, pengamat politik dari Universitas Indonesia, Ari Junaedi, menengarai ketiadaan aturan KPU terkait hitung cepat di luar negeri tersebut bisa saja dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Tujuannya untuk mempengaruhi pemungutan suara di dalam negeri yang baru akan berlangsung 17 April mendatang.
Baca: Davin Kirana, Caleg yang Surat Suaranya Tercoblos Itu Anak Bos Lion Air dan Dubes RI di Malaysia
"Sebenarnya wajar saja KPU tidak membuat aturan hitung cepat luar negeri. Sebab, dengan DPT yang sedikit di setiap negara, lembaga survei mana yang mau capek-capek bikin exit poll? Misalnya di Melbourne yang cuma 22 TPS, tapi toh informasi yang katanya hasil exit poll di Melbourne itu beredar luas di dalam negeri," kata Ari di Jakarta, Senin (15/4/2019).
Baca: Audrey, Siswi SMP Korban Pengeroyokan, Tolak Upaya Diversi, Tuntut Penyelesaian di Pengadilan
Ari menaruh perhatian khusus pada informasi yang katanya hasil exit poll itu hanya mencantumkan nama dan email penyebarnya.
Menurutnya, hitung cepat seharusnya dilakukan oleh lembaga resmi yang sudah dikenal rekam jejaknya di mata publik.
Baca: 137 WNI di Kota Baghdad Sudah Lakukan Coblosan Hari Jumat
Sebab, untuk hitung cepat di dalam negeri, KPU juga mengharuskan lembaga penyelenggara resmi dan sudah terdaftar.
"Kalau dilakukan perorangan atau kelompok orang yang tidak jelas, kemudian disebar seolah-olah itu benar, lalu siapa yang mempertanggungjawabkan hasilnya secara akademik kepada publik?” tutur Ari.
Pengajar di sejumlah kampus ini mengatakan, mereka yang nemiliki niat baik melakukan survei saja bisa salah kalau tidak paham metode survei dengan baik.
“Apalagi kalau tidak punya niat baik, seperti mempengaruhi pemungutan suara dalam negeri. Oleh karenanya, kita harus waspada potensi hoax dari informasi exit poll luar negeri macam begini,” tegas Ari.
Kecurigaan Ari ini juga muncul dari tidak adanya informasi lengkap terkait survei yang dilakukan.
Misalnya, ambang batas kesalahan (margin of error) dan tingkat kepercayaan.
"Katakan hasil exit poll meleset sekian persen dari hasil resmi KPU, toh kita juga tidak bisa menyalahkan karena margin of error tidak dicantumkan. Makanya saya bilang ini aneh,” pungkasnya.
Diiberitakan sebelumnya, KPU akan membahas terkait informasi yang diklaim sebagai hasil exit poll di luar negeri dan beredar luas via media sosial.
Komisoner KPU Viryan Azis kembali menegaskan, pihaknya hanya mengatur hitung cepat (quick count atau exit poll) untuk pemungutan suara di dalam negeri.
"Yang kami atur adalah exit poll di dalam negeri. Sudah diatur demikian, dua jam setelah pencoblosan selesai," ujar Viryan Azis di Gedung KPU, Jakarta , Senin (15/4/2019).