Penjelasan KPU Atas Beredarnya Exit Poll Pemilihan Luar Negeri: Jangan Jadikan Acuan
KPU baru akan melakukan rekapitulasi suara baik di dalam maupun luar negeri secara serentak pada 17 April.
Penulis: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa hari ini beredar data tentang hasil exit poll tentang hasil pelaksanaan Pemilu luar negeri di beberapa negara seperti Arab Saudi, Taiwan, Hongkong, Amerika Serikat.
Data tersebut disajikan dalam matriks tabel lengkap dengan presentase perolehan suara oleh masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Terhadap beredarnya data-data tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, KPU sejauh ini tidak mengatur regulasi exit poll Pemilu luar negeri.
Komisoner KPU RI Viryan Azis di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019) mengungkapkan, KPU hanya mengatur kegiatan tersebut untuk Pemilu dalam negeri.
Viryan menyatakan, exit poll dan quick count diatur untuk bisa diumumkan ke publik terhitung dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat rampung dikerjakan.
"Yang kami atur adalah exit poll di dalam negeri. Sudah diatur demikian, dua jam setelah pencoblosan selesai," ujar Viryan.
KPU memang sudah menyelenggarakan Pemilu luar negeri sejak 8 April hingga 14 April 2019 dengan menerapkan sistem early voting atau memilih lebih cepat dibanding waktu yang ditetapkan di dalam negeri.
Alasannya, karena adanya perbedaan waktu antara Indonesia dengan wilayah luar negeri yang juga melangsungkan Pemilu.
Namun, KPU baru akan melakukan rekapitulasi suara baik di dalam maupun luar negeri secara serentak pada 17 April.
Viryan merujuk pada pasal 449 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (UU Pemilu).
Pasal ini menjelaskan, 'pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat'.
Dalam pasal berikutnya, yakni pasal 6 UU Pemilu, dijelaskan bagi mereka yang melanggar ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu.
"Exit poll itu kan pendekatannya berbasis kepada regulasi dengan pengaturan waktu di dalam negeri," jelas dia.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengaku belum mendapatkan laporan soal rilis hasil Pemilu luar negeri lewat metode exit poll tersebut.