Hasil Quick Count Indo Barometer: Jokowi-Amin Unggul dari Prabowo-Sandi
Lembaga Survei Indo Barometer menggelar quick count pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Rabu (17/4/2019).
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Survei Indo Barometer menggelar quick count pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Rabu (17/4/2019).
Quick count dilaksanakan di 1.200 TPS sebagai sampel, dari 810.329 TPS yang tersebar di 34 Provinsi.
Margin of error sebesar ± 1% pada tingkat kepercayaan (confidence level) sebesar 99%.
Metode penarikan sampel TPS yaitu stratified and sistematic random sampling.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 sebanyak 192.866.254.
Baca: Jokowi-Maruf Amin Menang di TPS Tahanan KPK
Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indo Barometer M Qodari menyatakan pemilih yang berpartisipasi memilih sebesar 80,73 persen dan yang tidak datang atau golput sebesar 19,27 persen.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Qodari dalam keterangan resminya yang diterima Tribunnews.com pada Rabu (17/4/2019) pukul 21.02 WIB.
"Adapun pemilih yang datang berpartisipasi memilih ke TPS sebesar 80,73 %, pemilih yang tidak datang atau golput sebesar 19,27 %," kata Qodari.
Dari total suara yang datang, sebesar 97,23% adalah suara yang sah dan suara yang tidak sah berjumlah 2,77%.
Sedangkan data yang telah masuk ke Indo Barometer sebesar 90,50%.
Baca: Klaim Menang, Prabowo Sujud Syukur
Dari total suara sah, perolehan suara masing-masing pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin meraih 54,31 persen suara dan calon Presiden dan Wakil Presiden 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno meraih 45,69 persen.
"Dari hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin adalah pasangan yang unggul pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019," kata Qodari.
Qodari mengatakan meskipun pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin unggul menurut versi quick count, untuk menentukan pemenang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tetap mengacu pada keputusan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Untuk menentukan pemenang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tetap mengacu pada keputusan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Qodari.