Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menit-menit JELANG COBLOSAN Belum Juga Dapat C6 atau Belum Terdaftar DPT? Lakukan Hal Ini

Hari ini Pemilu serentak dilakukan di seluruh Indonesia. Nah, kalau kamu mengalami kendala, misalkna belum dapat formulir c6 atau tak terdaftar di DPT

Penulis: Sri Juliati
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Menit-menit JELANG COBLOSAN Belum Juga Dapat C6 atau Belum Terdaftar DPT? Lakukan Hal Ini
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cicendo, Yopi Setio Nugroho (kiri) dan Kepala Posko Terpadu Pengamanan (Kapospam) Pemilu 2019 Kecamatan Cicendo (Wakapolsek Cicendo), AKP Udin Taryana mengecek logistik Pemilu 2019 di Gudang Logistik Pemilu 2019 Kecamatan Cicendo di Wisma Penka KAI, Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung, Senin (15/4/2019). Logistik Pemilu 2019 di PPK Cicendo terdiri dari 1.415 kotak suara dan logistik lainnya yang akan didistribusikan ke 283 TPS yang tersebar di enam kelurahan di Kecamatan Cicendo pada Selasa (16/4/2019) pagi. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Rabu (17/4/2019) bangsa ini bakal kembali menorehkan sejarah, karena segenap rakyat Indonesia akan menyalurkan hak suaranya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Warga di seluruh tanah air mendapat kesempatan menyampaikan hak pilihnya untuk memilih pemimpin periode 2019-2024.

Pemilu 2019 kali ini diselenggarakan spesial lantaran warga mendapat kesempatan sebagai pemilih Presiden dalam Pilpres dan anggota legislatif dalam Pileg.

Menit-menit jelang PENCOBLOSAN, bisa jadi kamu mengalami kendala.

Dikutip dari akun Twitter @KPU_ID, KPU memberikan solusi bagi warga atau pemilih yang masih memiliki kendala jelang Pemilu 2019.

Mulai dari tata cara mencoblos surat suara, tidak terdaftar DPT, hingga tak menerima formulir C6 sebagai syarat mencoblos.

Berikut ini cara mencoblos suarat suara di TPS dalam Pemilu 2019.

Berita Rekomendasi

1. Datang ke TPS di mana pemilih terdaftar pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat

2. Tunjukkan formulir C6 KWK dan e-KTP kepada panitia KPPS di TPS

3. Tulis nama di daftar hadir

4. Tunggu antrian hingga dipanggil petugas

5. Terima surat suara yang sudah ditandatangani Ketua KPPS

6. Masuk ke bilik suara

7. Coblos surat suara di kolom foto atau nomor urut atau nama paslon

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas