Menit-menit JELANG COBLOSAN Belum Juga Dapat C6 atau Belum Terdaftar DPT? Lakukan Hal Ini
Hari ini Pemilu serentak dilakukan di seluruh Indonesia. Nah, kalau kamu mengalami kendala, misalkna belum dapat formulir c6 atau tak terdaftar di DPT
Penulis: Sri Juliati
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Rabu (17/4/2019) bangsa ini bakal kembali menorehkan sejarah, karena segenap rakyat Indonesia akan menyalurkan hak suaranya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Warga di seluruh tanah air mendapat kesempatan menyampaikan hak pilihnya untuk memilih pemimpin periode 2019-2024.
Pemilu 2019 kali ini diselenggarakan spesial lantaran warga mendapat kesempatan sebagai pemilih Presiden dalam Pilpres dan anggota legislatif dalam Pileg.
Menit-menit jelang PENCOBLOSAN, bisa jadi kamu mengalami kendala.
Dikutip dari akun Twitter @KPU_ID, KPU memberikan solusi bagi warga atau pemilih yang masih memiliki kendala jelang Pemilu 2019.
Mulai dari tata cara mencoblos surat suara, tidak terdaftar DPT, hingga tak menerima formulir C6 sebagai syarat mencoblos.
Berikut ini cara mencoblos suarat suara di TPS dalam Pemilu 2019.
1. Datang ke TPS di mana pemilih terdaftar pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat
2. Tunjukkan formulir C6 KWK dan e-KTP kepada panitia KPPS di TPS
3. Tulis nama di daftar hadir
4. Tunggu antrian hingga dipanggil petugas
5. Terima surat suara yang sudah ditandatangani Ketua KPPS
6. Masuk ke bilik suara
7. Coblos surat suara di kolom foto atau nomor urut atau nama paslon