Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menit-menit JELANG COBLOSAN Belum Juga Dapat C6 atau Belum Terdaftar DPT? Lakukan Hal Ini

Hari ini Pemilu serentak dilakukan di seluruh Indonesia. Nah, kalau kamu mengalami kendala, misalkna belum dapat formulir c6 atau tak terdaftar di DPT

Penulis: Sri Juliati
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Menit-menit JELANG COBLOSAN Belum Juga Dapat C6 atau Belum Terdaftar DPT? Lakukan Hal Ini
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cicendo, Yopi Setio Nugroho (kiri) dan Kepala Posko Terpadu Pengamanan (Kapospam) Pemilu 2019 Kecamatan Cicendo (Wakapolsek Cicendo), AKP Udin Taryana mengecek logistik Pemilu 2019 di Gudang Logistik Pemilu 2019 Kecamatan Cicendo di Wisma Penka KAI, Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung, Senin (15/4/2019). Logistik Pemilu 2019 di PPK Cicendo terdiri dari 1.415 kotak suara dan logistik lainnya yang akan didistribusikan ke 283 TPS yang tersebar di enam kelurahan di Kecamatan Cicendo pada Selasa (16/4/2019) pagi. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Untuk surat suara warna abu-abu, kamu harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

Karyawan percetakan mencetak surat suara tambahan di Percetakan PT Gramedia, Palmerah, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019). Sejak Kamis (11/4/2019) hingga Sabtu (13/4/2019), PT Gramedia mencetak sekitar 150 ribu surat suara tambahan untuk 15 provinsi pesanan KPU terkait putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 344 Ayat 2 yang mengatur pencetakan surat suara. Warta Kota/Alex Suban
Karyawan percetakan mencetak surat suara tambahan di Percetakan PT Gramedia, Palmerah, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019). Sejak Kamis (11/4/2019) hingga Sabtu (13/4/2019), PT Gramedia mencetak sekitar 150 ribu surat suara tambahan untuk 15 provinsi pesanan KPU terkait putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 344 Ayat 2 yang mengatur pencetakan surat suara. Warta Kota/Alex Suban (Warta Kota/Alex Suban)

2. Surat suara warna kuning

Surat suara warna kuning, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019.

Surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019 memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di DPR RI.

Pada surat suara warna kuning untuk anggota DPR, Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR.

3. Surat suara warna merah

Surat suara warna merah, diperuntukkan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019.

BERITA REKOMENDASI

Dalam surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019, tercantum daftar calon anggota DPD RI.

Nantinya, tiap daerah akan diwakili oleh empat orang anggota DPD yang bertugas di pusat.

Pada surat suara warna merah untuk anggota DPD, ketentuan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Yang harus diperhatikan, surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon.

4. Surat suara warna biru


Surat suara warna biru, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2019.

Surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2019 memuat daftar calon legislatif untuk masing-masing provinsi di Indonesia.

Untuk surat suara warna biru anggota DPRD Provinsi, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.

5. Surat suara warna hijau

Surat suara warna hijau, diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019.

Terakhir, pada surat suara warna hijau untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Karena tak semua surat suara, yaitu surat suara warna kuning, biru, dan hijau tidak mencantumkan foto kandidat, sebaiknya Anda sudah tahu siapa calon yang akan dipilih.

Lama waktu pencoblosan antara lima hingga 10 menit.

Selain itu, ada yang harus diperhatikan bagi pemilih yang pindah memilih/TPS atau pemegang formulir A5.

Mereka bisa saja hanya menerima dua hingga tiga surat suara, atau malah satu surat suara saja tergantung lokasi pindahnya saat ini.

Pemilih yang pindah TPS dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih:

1. Calon anggota DPR, jika pindah lokasi memilih/TPS ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi di daerah pemilihannya.

2. Calon anggota DPD, jika pindah lokasi memilih/TPS ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi.

3. Pasangan capres dan cawapres, jika pindah lokasi memilih/TPS ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.

4. Calon anggota DPRD provinsi, jika pindah lokasi memilih/TPS ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di dapilnya.

5. Calon anggota DPRD kabupaten/kota, jika pindah lokasi memilih/TPS ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota di dapilnya.

Nah, mudah, kan?

Jadi, ayo berpartisipasi dalam Pemilu 2019 dan jangan sampai golput!

(Tribunnews.com/Chrysnha, Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas