Penghitungan Surat Suara di TPS Tahanan KPK Ditunda, Ini Sebabnya
Panitia akhirnya bersepakat untuk menunda penghitungan suara presiden dengan melakukan penghitungan legislatif terlebih dahulu.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penghitungan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) 012 Guntur yang juga menjadi tempat pemungutan suara 36 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga dihitung oleh panitia.
Hal itu dikarenakan terdapat sedikit masalah, yaitu surat suara lebih satu.
Karenanya, penghitungan dilakukan tidak berdasarkan penghitungan presiden terlebih dahulu, tetapi penghitungan didahulukan untuk legislatif.
"Gini antara kehadiran DPT dan DPTb itu jumlahnya 215 begitu kami hitung kotak suara 216. Sisanya minus 1," ujar panitia pemungutan suara di TPS 012 Bangun, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019).
Panitia akhirnya bersepakat untuk menunda penghitungan suara presiden dengan melakukan penghitungan legislatif terlebih dahulu.
Baca: Usai Amankan Pencoblosan, Polri Fokus Kawal Proses Penghitungan Suara di TPS
Saat ini, pihak PPS Kelurahan Guntur tengah memeriksa hingga kemudian menentukan sikap. Akhirnya, panitia mulai melakukan penghitungan legislatif.
"Partai 20 dengan nomor 1," kata Supriyanti, panitia KPPS TPS 012.
Sekadar informasi, Total DPT warga Kelurahan Guntur dan DPTb Warga, dan para pemilih dari tahanan KPK yang menggunakan hak pilih sekitar 215.
Sementara, untuk DPT yang hadir ke TPS 012 hanya 173 dari 231 pemilih yang terdaftar di DPT di Kelurahan Guntur.