Tak Bisa Memilih Sejumlah WNI di Apartemen Kalibata City Buat Petisi
Tampak warga mengantre di depan pintu TPS dan mengajukan protes karena tak diizinkan untuk mencoblos
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lewat pukul 13.00 WIB, sejumlah WNI yang tinggal di Kalibata City mengajukan protes karena tak bisa mencoblos.
Pantauan Tribunnews.com, mereka datang dengan modal e-KTP. Namun, e-KTP yang dibawa sejumlah warga merupakan domisili dari luar kota DKI Jakarta.
Tampak warga mengantre di depan pintu TPS dan mengajukan protes karena tak diizinkan untuk mencoblos lantaran e-KTP yang dibawa merupakan domisili di luar DKI Jakarta.
Akhirnya, warga melakukan protes di tower Sakura. Mereka memprotes karena penggunaan E-KTP tak bisa untuk menggunakan hak pilihnya.
Toni Sugiharto, pemilih yang melancarkan protes, memahami bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan mereka memilih hanya dengan E-KTP.
"Kalau e-KTP kita semua punya, tapi saya sendiri saking kesulitan untuk pengurusan A5 dan lain-lain saya ada kesulitan, saya dari Palembang tak ada kejelasan dari lurah dan RT. Di sini pun saya mau dapat hak pilih saya juga ada kesulitan juga dan sampai hari ini saya tidak punya hak pilih," ujar Toni di Kalibata City, Rabu (17/4/2019).
Lantaran tak bisa memilih, warga kemudian membuat petisi terkait hal ini. Mereka secara serempak menuliskan namanya di atas selembar kertas beserta nomor teleponnya dan juga tanda tangan.
Baca: AHY: Siapa Pun Presiden Terpilih, Jangan Lupakan Janji Kampanye
"Jadi di sini saya rasa semua orang sama. Ada masalah-masalah seperti saya semua. Kalau bisa pakai e-KTP saja kita bisa milih," kata Imelda Berwanty Purba.
Petisi tersebut, diakui Imelda, mencapai puluhan nama pemilih yang tak dapat menggunakan haknya.
"Kami akan teruskan ini ke tingkat yang paling atas, karena ini perjuangan para pemilih yang memiliki haknya sebagai WNI untuk mencoblos," katanya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Jakarta Selatan, Abdul Salam yang berada di lokasi menjelaskan alasan mengapa banyak pemilih di Kalibata City tak bisa memilih
"Mereka tidak tahu informasi tentang e-KTP. Boleh memilih dengan e-KTP itu harus sesuai domisili. Mereka masih beranggapan bisa mmilih di mana saja," kata Abdul Salam.
Peraturannya, dikatakan Abdul, adalah untuk pemilih DPK bisa menunjukkan e-KTP tapi menunjukkan tempat di sini.
"Kalau KTP daerah mau pindah memilih form A5, tapi kan pengurusannya sudah habis," katanya.
Terkait petisi yang dibuat oleh pemilih yang tak bisa menggunakan haknya, Abdul mengatakan wewenangnya sebagai penyelenggara Pemilu dalam hal Bawaslu adalah menaati pada peraturan.
"Kalau di kami karena peraturannya memang seperti itu bunyinya dan kalau memberikan kesempatan kepasa mereka untuk mencoblos malah nanti kami yang dituntut ke DKPP dan bisa dipecat," pungkasnya.
Sebagai informasi, pemilih yang masuk sebagai DPK dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP atau Suket untuk mencoblos.
Namun, pemilih ini hanya dapat mencoblos di TPS yang berada di RT/RW sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau Suket. Pemilih juga baru bisa mencoblos mulai pukul 12.00 WIB.