Prabowo Klaim Menang 62 Persen, Pengamat: BPN Harus Buktikan
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo- Sandi harus membuktikan klaim kemenangan 62 persen yang terus disebut-sebut.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo- Sandi harus membuktikan klaim kemenangan 62 persen yang terus disebut-sebut.
"Mereka (BPN) harus menjelaskan metodologinya, beberkan bukti dan faktanya. Jika itu real count, dari berapa persen daerah yang sudah dilakukan perhitungan itu harus dibuktikan," kata Pengamat Politik Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing dalam pernyataannya, Jumat(19/4/2019).
Capres nomor 02 Prabowo Subianto sudah sebanyak tiga kali mendeklarasikan diri sebagai presiden dan wakil presiden RI tahun 2019-2024 berdasarkan penghitungan real tim internal BPN.
Prabowo mengklaim telah mengantongi lebih dari 62 persen.
Baca: Prabowo-Sandi Deklarasi Kemenangan, AS Hikam sebut Itu Manuver Politik
Prabowo memberikan pernyataan dengan membaca teks yang sudah disiapkan.
Sementara wakilnya, Sandiaga Uno yang berdiri di samping kirinya tampak lebih banyak tertunduk.
Emrus menjelaskan, jika klaim Prabowo itu merujuk pada hasil real count internal maka Prabowo-Sandi baru menang di TPS atau daerah yang menjadi objek perhitungan mereka.
Tidak logis jika Prabowo mengklaim menang dengan hanya berbekal hasil real count sebagian.
"(Real count internal) itu tidak bisa disamakan dengan quick count lembaga survei," kata Emrus.
Hitung cepat lembaga survei, kata Emrus, bisa dipertanggungjawabkan secara statistik, sebab menggunakan metodologi terukur, sampel yang digunakan juga representatif, dan memiliki keterwakilan dengan populasi.
"Dan quick count ini sudah teruji di dunia," tegasnya.
Menyoal komentar Prabowo yang lagi-lagi menyebut banyaknya kecurangan dalam Pemilu, Emrus menyarankan Prabowo dan tim pemenangan untuk menempuh jalur hukum sambil membawa bukti-bukti, data, dan fakta.
"Kalau mengatakan ada dugaan kecurangan itu harusnya mereka punya bukti. Sampaikan saja ke Bawaslu. Nanti Bawaslu akan berkoordinasi dengan penegak hukum jika memang ditemukan ada tindak pidana," tutup Emrus.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Charta Politik, Yunarto Wijaya, menanggapi enteng deklarasi kemenangan Prabowo.
Toto, sapaan akrabnya, hanya menyoroti sebuah surat survei yang memenangkan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, yang dianggapnya memiliki sejumlah kejanggalan.
Dalam surat survei itu terdapat beberapa salah ketik yakni "EXIT-POOL" seharusnya "EXIT POLL, "SAMPLING RANDON" seharusnya "RANDOM", "MARJIN" seharusnya "MARGIN" dan "KONTENSTANSI" seharusnya "KONTESTASI".
Tak hanya itu, tanggal yang tercantum dalam survei yang konon dibuat Lembaga Afiliasi Pengetahuan Ilmu dan Teknologi (Lapitek) Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI) itu juga 17 April 2018.(Willy Widianto)