KPU Kabupaten Gresik Umumkan Tanggal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Khusus untuk Pemilihan Presiden
Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Gresik menggelar pePemungutan Suara Ulang (PSU).
Editor: Januar Adi Sagita
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Gresik menggelar pePemungutan Suara Ulang (PSU). PSU akan diselenggarakam pada Rabu (24/4/2019).
"PSU akan diselenggarakan pada 24 April 2019 hari Rabu, yang diulang hanya untuk pemilihan presiden (Pilpres) saja," ujar Ketua KPU Gresik, Akhmad Roni, Senin (22/4/2019).
PSU akan di selenggarakan pada hari Rabu jam 07.00 WIB, jumlah DPT sebanyak 267 untuk DPTb sebanyak 4 pemilih.
Pada hari Minggu, (21/4/2019) kemarin pihaknya telah menyiapkan logistik untuk PSU ulang khusus Pilpres 2019 di TPS 10 Dahanrejo, Kecamatan Kebomas.
Sebelumnya tujuh pemilih gelap yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) memaksa menggunakan hak pilihnya pada Rabu (18/4/2019).
Mereka terdiri dari laki-laki dan perempuan datang pukul 12.45 WIB hanya membawa e-KTP tanpa membawa form A5. Mereka memaksa masuk untuk menggunakan hak suaranya.