Pemenang Pilpres 2019 Ditentukan Berdasarkan Suara Terbanyak
Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan pemenang untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2019 ditentukan berdasarkan perolehan suara.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Terhadap UUD 1945 masih berlaku.
"Iya, sudah ada putusan MK. Putusan MK itulah tafsir dari Pasal 6 A Ayat (3) UUD 1945," kata Fajar, saat dihubungi, Senin (22/4/2019).
Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 menyebutkan
Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil
Presiden.
Baca: Goyang Jempol Erick Tohir
Pada 2014, dilakukan uji materi Pasal 159 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Pada waktu itu, Ketua MK, Hamdan Zoelva, mengabulkan uji materi.
"Jika hanya ada dua pasangan calon presiden dan wakil presiden maka pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945, sehingga tidak perlu dilakukan pemilihan langsung oleh rakyat pada pemilihan kedua," bunyi ketentuan MK.
Pada pertimbangannya, MK menyebut dalam hal hanya terdapat dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh gabungan beberapa partai politik yang bersifat nasional, menurut Mahkamah pada tahap pencalonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden telah memenuhi prinsip representasi keterwakilan seluruh daerah di Indonesia karena calon Presiden sudah didukung oleh gabungan partai politik nasional yang merepresentasikan penduduk di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan demikian, tujuan kebijakan pemilihan presiden yang merepresntasi seluruh rakyat dan daerah di Indonesia sudah terpenuhi.
Untuk Pemilu 2019, ketentuan itu masih diadopsi. Hal ini, terbukti dari dicantumkannya Pasal 3 Ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Di dalam Pasal 3 Ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 disebutkan
"Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih".