Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahmad Dhani Teriak 'Prabowo Menang'

Musikus Ahmad Dhani dituntut jaksa 1,5 tahun atas kasus ujaran ‘idiot’ lewat vlognya yang beredar lalu viral.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ahmad Dhani Teriak 'Prabowo Menang'
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Ahmad Dhani keluar dari Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng untuk jalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/3/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Musikus Ahmad Dhani dituntut jaksa 1,5 tahun atas kasus ujaran ‘idiot’ lewat vlognya yang beredar lalu viral.

Apa reaksi politikus Gerindra itu?

Ahmad Dhani meneriakkan nama Prabowo menang usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (23/4/2019).

Teriakan itu terdengar keras, sampai ia memasuki mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan medaeng Sidoarjo.

Selesai ditanya wartawan, Ahmad Dhani beranjak ke mobil tahanan Kejati Jatim.

Sebelum masuk Dhani berteriak, "Prabowo Menang!!"

Baca: Ahmad Dhani Tak Terima Dituntut 1,5 Tahun, Kuasa Hukumnya Minta Waktu Dua Minggu Susun Pembelaan

Menurut jaksa, Ahmad Dhani terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika

Berita Rekomendasi

Terkait tuntutan jaksa, kuasa hukum Ahmad Dhani, Azis Fauzi mengaku akan menyusun pembelaan untuk kliennya.

"Kami mohon waktu selama dua minggu untuk memantapkan pledoi," ungkapnya di sela persidangan, Selasa (23/4/2019).

Setelah persidangan, pihaknya menyayangkan tuntutan jaksa yang mengabaikan fakta persidangan.

"Tuntutan 1 tahun 6 bulan dari jaksa ini sangat disayangkan karena nyata sekali mengabaikan fakta persidangan."

"Fakta persidangan sudah bisa disaksikan oleh seluruh masyarakat bahwa sebagian besar saksi mencabut keterangan dalam BAP," terangnya.

Azis menegaskan, ahli Dr. Jacobus juga mencabut keterangannya sedangkan ahli tersebut yang memberatkan klien kami.

"Dia juga menyatakan bahwa pasal 27 ini tidak tepat ditujukan kepada klien kami karena pasal tersebut harusnya menuduhkan suatu perbuatan misalnya menyebut X adalah koruptor padahal X ini belum diputus inkrah sebagai terpidana korupsi," tandasnya.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas