Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu RI: Pelanggaran Pemilu Boleh Diunggah dan Diviralkan di Media Sosial

Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan tidak ada larangan bagi masyarakat memviralkan temuan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 di media sosial.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bawaslu RI: Pelanggaran Pemilu Boleh Diunggah dan Diviralkan di Media Sosial
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan masyarakat boleh saja memviralkan temuan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 ke media sosial.

Namun, ia mengingatkan sebelum memviralkannya di media sosial mereka harus melaporkannya terlebih dahulu kepada Bawaslu RI.

Pengunggahan video temuan dugaan pelanggaran Pemilu ke dunia maya sebenarnya diperbolehkan.

Karena memang tidak ada aturan yang melarangnya.

Baca: Djoko Santoso: Prabowo Setia Kepada Kita Semua dan Kita Harus Setia Kepada Prabowo-Sandi

"Sebelum anda viralkan (di medsos) lapor ke kita dulu atau pas anda laporkan (sekaligus) anda viralkan, monggo," kata Bagja di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).

Namun, sebelum mengunggah, pihak terkait harus jelas menginformasikan dimana letak dugaan pelanggaran serta lokasi dan waktu kejadiannya.

Berita Rekomendasi

"Itu yang penting," ujar pria berkacamata tersebut.

Baca: 2 Pelaku Mutilasi Guru Honorer Asal Kediri Jalani Rekonstruksi: Terungkap Cara Pelaku Buang Mayat

Bahkan, jika ditemukan kesalahan kepada pengawas Pemilu, Bagja menyebut Bawaslu RI tidak akan segan menindaknya.

Sebab hal tersebut menjadi koreksi dan evaluasi berharga bagi para penyelenggara Pemilu khususnya Bawaslu.

"Kami tidak akan melindungi pengawas kami yang bermasalah. Dari pada masa depan demokrasi kita hancur, kita tindak yang bermasalah itu," kata Bagja.

Deklarasi kemenangan capres bukan pelanggaran

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, memastikan deklarasi kemenangan yang dilakukan oleh kedua kubu capres-cawapres tidak masuk dalam pelanggaran pemilu.

"Enggak, bukan persoalan pelanggaran pemilunya," ujar Abhan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2019).

Meski begitu, Abhan meminta agar kedua kubu untuk menahan diri untuk melakukan selebrasi kemenangan.

Ketua Bawaslu Abhan memberi keterangan kepada wartawan seusai menemui pimpinan KPK di Jakarta, Kamis (11/4/2019). Kunjungan Bawaslu tersebut untuk bersinergi dengan KPK terkait pemberantasan korupsi dan pengawasan potensi politik uang di masa tenang Pemilu mendatang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Bawaslu Abhan memberi keterangan kepada wartawan seusai menemui pimpinan KPK di Jakarta, Kamis (11/4/2019). Kunjungan Bawaslu tersebut untuk bersinergi dengan KPK terkait pemberantasan korupsi dan pengawasan potensi politik uang di masa tenang Pemilu mendatang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas