Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu RI: Pelanggaran Pemilu Boleh Diunggah dan Diviralkan di Media Sosial

Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan tidak ada larangan bagi masyarakat memviralkan temuan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 di media sosial.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bawaslu RI: Pelanggaran Pemilu Boleh Diunggah dan Diviralkan di Media Sosial
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019). 

Dia meminta kedua kubu untuk menunggu hasil penghitungan akhir dari KPU.

"Tapi saya kira, harapan kami adalah untuk bisa sabar menunggu," tutur Abhan.

Seperti diketahui, kedua pasangan capres-cawapres telah melakukan deklarasi kemenangan.

Meski hasil real count KPU belum menentukan pihak mana yang menjadi pemenang Pemilu.

Baca: Bukan Hanya Cegukan, Ternyata Sandiaga Uno Alami Penyakit Ini Hingga Buat Wajahnya Lesu dan Pucat

Awasi Rekapitulasi Data C1

Sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengimbau kedua kubu capres-cawapres yang berkontestasi untuk menunggu proses penghitungan rekapitulasi penghitungan suara pemilihan presiden.

"Seperti tadi kami sampaikan harapan kami, imbauan kami untuk semua pihak untuk sabar menunggu proses yang sedang berjalan, ya kita ikuti proses ini sampai pada tahapan jadwalnya kan," ujar Abhan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2019).

Abhan mengatakan sebaiknya semua pihak untuk ikut mengawasi perhitungan rekapitulasi C1 dari berbagai kecamatan yang sudah disetorkan oleh setiap TPS.

Berita Rekomendasi

"Awasi betul, jangan sampai kalau ada hal-hal yang tidak kita inginkan misalnya ada data salah, kemudian tanpa terkoreksi," tutur Abhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas