Bawaslu RI: Pelanggaran Pemilu Boleh Diunggah dan Diviralkan di Media Sosial
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan tidak ada larangan bagi masyarakat memviralkan temuan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 di media sosial.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Dia meminta kedua kubu untuk menunggu hasil penghitungan akhir dari KPU.
"Tapi saya kira, harapan kami adalah untuk bisa sabar menunggu," tutur Abhan.
Seperti diketahui, kedua pasangan capres-cawapres telah melakukan deklarasi kemenangan.
Meski hasil real count KPU belum menentukan pihak mana yang menjadi pemenang Pemilu.
Baca: Bukan Hanya Cegukan, Ternyata Sandiaga Uno Alami Penyakit Ini Hingga Buat Wajahnya Lesu dan Pucat
Awasi Rekapitulasi Data C1
Sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengimbau kedua kubu capres-cawapres yang berkontestasi untuk menunggu proses penghitungan rekapitulasi penghitungan suara pemilihan presiden.
"Seperti tadi kami sampaikan harapan kami, imbauan kami untuk semua pihak untuk sabar menunggu proses yang sedang berjalan, ya kita ikuti proses ini sampai pada tahapan jadwalnya kan," ujar Abhan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2019).
Abhan mengatakan sebaiknya semua pihak untuk ikut mengawasi perhitungan rekapitulasi C1 dari berbagai kecamatan yang sudah disetorkan oleh setiap TPS.
"Awasi betul, jangan sampai kalau ada hal-hal yang tidak kita inginkan misalnya ada data salah, kemudian tanpa terkoreksi," tutur Abhan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.