Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jawaban Telak Mahfud MD Saat 'Perang' Komentar dengan Andi Arief Soal Presidential Threshold

Mahfud MD menulis jawaban telak saat 'perang' komentar dengan Andi Arief soal Presidential Threshold.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Jawaban Telak Mahfud MD Saat 'Perang' Komentar dengan Andi Arief Soal Presidential Threshold
Kolase Instagram Mahfud MD/Wartakota
Mahfud MD menulis jawaban telak saat 'perang' komentar dengan Andi Arief soal Presidential Threshold. 

"Dia msh bilang sy dulu setuju thereshold 20%? Itu di cuitan td sdh sy lampirkan buktinya."

"Siapa yg tremor? Kasihan," lanjut Mahfud MD lagi.

Saat ada netter yang mengomentari cuitan Andi Arief yang terkesan asal bunyi alias asbun, Mahfud MD kembali menegaskan, sejka dulunya dirinya tak sepakat presidential threshold sebesar 20 persen.

Bahkan, saat ada judicial review ke MK, ia mengusulkan agar presidential threshold sebesar 3,5 persen, bukan 20 persen.

"Itu td sdh sy lampirkan pendapat sy yg dikutip media 1 Agustus 2017 ketika ada judicial ke MK, bhw sy usul Threshhold Pilpres itu 3,5%, jgn 20%."

"Jauh sblm itu sy jg bnyk dikutip dan nulis bhwa yg rasional adl 3,5%."

"Jd sejak dulu pun sy tak pernah setuju threshold 20% utk Pilpres," kata Mahfud MD.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Mahfud MD memang mengusulkan agar ambang batas pengusungan presiden (presidential treshold) diperkecil.

Dia berharap angka presidential treshold bisa sama dengan ambang batas parlemen (parliamentary treshold) yakni 4 persen agar masing-masing partai bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden sendiri.

Mahfud juga berharap pemerintah bisa membahas kembali soal sistem pemilu di Indonesia.

“Presidential trehshold harus diturunkan. Bahwa harus ada, oke. Tapi samakan saja dengan parliamentary threshold."

"Partai yang sudah punya kursi, boleh mengusulkan sendiri atau mau bergabung boleh,” jelasnya.

“Mau pakai sistem pemilu sistem proporsional terbuka atau tertutup itu perlu dibahas lagi. Secara hukum masih bisa didiskusikan,” kata Mahfud menambahkan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas