BPN Minta Dokumen C1, Ini Kata Bawaslu dan Kubu Jokowi
BPN dikabarkan meminta dokumen C1. Lantas, apa kata Bawaslu dan kubu Jokowi terkait permintaan BPN ini?
Editor: Sri Juliati
BPN dikabarkan meminta dokumen C1. Ini kata Bawaslu dan kubu Jokowi.
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga dikabarkan meminta dokumen formulir C1 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Lantas, apa kata Bawaslu dan kubu Jokowi terkait permintaan BPN ini?
Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin membenarkan kabar BPN Prabowo-Sandiaga meminta dokumen formulir C1 ke pihaknya sekitar 3-4 hari lalu.
Oleh Bawaslu, dokumen tersebut diserahkan Kamis (25/4/2019).
Baca: Surat Permohonan C1 ke Bawaslu Bocor, TKN: BPN Klaim Data 62 Persen Dari Mana ?
Baca: Tanggapi Kepemilikan Form C1 BPN Prabowo-Sandi, Gus Nadir: Apa yang Dijadikan Dasar Real Count 62%?
Baca: Anggota Tim Tak Boleh Bagikan Cerita Lewat Fitur Instastory di Lokasi Input Data C1
Afif mengatakan, dokumen C1 bersifat terbuka dan boleh diminta oleh siapapun.
"Jadi siapapun yang bersurat (meminta C1) kita kasih, wong boleh difoto, wong itu bentuk keterbukaan," kata Afif saat ditemui di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019).
"Formulir C1 kan punyanya KPU, semua pihak boleh memfoto di saat di TPS."
"Barang itu barang yang bisa didokumentasikan siapapun," sambungnya.
Formulir C1 merupakan data hasil pengitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Formulir tersebut dibagikan ke saksi peserta pemilu, KPPS, dan pengawas di TPS.
Publik boleh mendokumentasikan C1 dengan cara memfoto.
Dokumen C1 yang diberikan Bawaslu kepada BPN pun dalam bentuk file foto.
Baca: Update Real Count KPU Formulir C1 Jokowi Vs Prabowo Pilpres 2019 Hari Ini, Data Masuk 276.537 TPS
Baca: BPN Terus Kumpulkan C1 dari Relawan
"Yang sudah masuk by gambar itu sekitar 60 ribu TPS."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.