Wiranto: Pemilu Terlaksana Baik, Tak Bisa Kemudian Klaim Sendiri, Hitung Sendiri, Deklarasi Sendiri
Wiranto meminta seluruh pihak yang menduga adanya kecurangan untuk melaporkan, bukan dengan mengklaim kecurangan tanpa kebenaran.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan, segala bentuk dugaan kecurangan pemilu bisa dilaporkan ke penyelenggara pemilu, penegak hukum, maupun Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, seluruh pihak tidak bisa mengklaim dan mendeklarasikan kemenangan sendiri.
"Pemilu ini kan sudah dilaksanakan dengan baik, terlaksana dengan baik, enggak bisa kemudian menghitung sendiri, mengklaim sendiri, mendeklarasikan sendiri. Orang lain ngomong enggak boleh, kemudian menuduh yang lain curang," ujar Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
Wiranto meminta seluruh pihak yang menduga adanya kecurangan untuk melaporkan, bukan dengan mengklaim kecurangan tanpa kebenaran.
Penyelenggara pemilu, lanjut Wiranto, memiliki sentra Gabungan Keamanan Terpadu (Gakkumdu) yang menjadi wadah bagi pihak manapun untuk melaporkan segala dugaan kecurangan pemilu.
"Ada Gakkumdu kalau kecurangan terjadi di daerah. Kalau terjadi di beberapa daerah kemudian diselesaikan dengan Bawaslu. Kalau menyangkut selisih suara yang cukup signifikan, ada MK, kan begitu," ungkapnya.
Ia juga menolak jika ada tim pencari fakta kecurangan pemilu dalam mengawal hasil resmi rekapitulasi Pemilu 2019 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ya enggak perlu kan. Pansus sudah ditolak, kemudian pencarian fakta juga enggak perlu. Kita enggak boleh duplikasi, sudah ada hukum yang mengatur segala masalah pemilu," ucapnya.
Adanya penyelenggara pemilu dan MK, lanjutnya, menjadi dasar tidak diperlukannya tim pencari fakta kecurangan pemilu.
"Sudah ada badan resmi yang menangani untuk menyelesaikan masalah pemilu. Untuk apa lagi ada badan-badan lain, harus percaya dong," pungkasnya.
Penulis : Christoforus Ristianto