Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hingga Selasa Pagi, Petugas KPPS yang Meninggal Dunia Menjadi 318 Orang, Sakit 2.232 Orang

Jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia bertambah menjadi 318 orang.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Hingga Selasa Pagi, Petugas KPPS yang Meninggal Dunia Menjadi 318 Orang, Sakit 2.232 Orang
Wartakota/henry lopulalan
PAHLAWAN DEMOKRASI - Warga meletakkan bunga saat aksi dukacita untuk pahlawan demokrasi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (28/4/2019). Aksi tersebut dilakukan untuk mengenang 270 lebih orang pejuang demokrasi yang terdiri dari petugas KPPS/KPU serta anggota Polri yang gugur saat mengawal proses Pemilu 2019. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia bertambah menjadi 318 orang.

Sedangkan sebanyak 2.232 anggota KPPS dilaporkan sakit. Angka ini mengacu pada data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selasa (30/4/2019) pagi.

"Jumlah anggota KPPS wafat 318 orang, sakit 2.232 orang. Total 2.550 orang tertimpa musibah," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Arif Rahman Hakim saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2019).

Dibandingkan data KPU Senin (29/4/2019) sore, jumlah anggota KPPS meninggal bertambah sebanyak 14 orang, dan anggota yang sakit bertambah 23 orang. Anggota KPPS yang meninggal maupun sakit sebagian besar karena kelelahan dan kecelakaan.

Baca: Prediksi Susunan Pemain Tottenham Vs Ajax - Kane dan Son Absen untuk Spurs, Ajax Full Team

Baca: Meski Gaji Tinggi, Marc Marquez Masih Kalah Tajir Dibanding Valentino Rossi

KPU akan memberikan santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia dan sakit. Menteri Keuangan telah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu.

"Yang mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dalam Pemilu 2019," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2019).

Kemenkeu mengelompokkan besaran santunan menjadi empat. Pertama, santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia adalah sebesar Rp 36 juta.

Berita Rekomendasi

Sedangkan santunan bagi anggota KPPS cacat permanen Rp 36 juta. Besaran santunan untuk anggota KPPS yang luka berat Rp 16,5 juta, dan untuk anggota KPPS yang luka sedang sebesar Rp 8,25 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas