Ahli Waris Petugas KPPS yang Wafat Telah Disantuni BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan akui telah memberikan santunan kepada ahli waris beberapa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan akui telah memberikan santunan kepada ahli waris beberapa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang wafat akibat gangguan kesehatan saat menunaikan tugasnya.
Hal tersebut dinyatakan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Dirut BPJS) Ketenagakerjaan, Agus Susanto saat jumpa pers di sebuah hotel, Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Utara, Kamis (2/5/2019).
Tentunya, yang mendapatkan santunan tersebut hanya ahli waris dari petugas KPPS yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Agus menyatakan, hanya sebagian petugas KPPS yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Para petugas KPPS yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di antaranya yang bertugas di Pasuruan, Jawa Timur.
Para peserta tersebut didaftarkan menjadi peserta atas inisiatif pemda setempat.
"Ada beberapa daerah yang atas inisiatif sendiri mereka meng-cover para petugas KPPS untuk dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya di Jawa Timur yaitu cabang Pasuruan dan ada beberapa daerah lain saya ngga inget satu-satu. Dari seluruh KPPS yang mengalami kematian akibat menunaikan tugasnya, sebagian sudah terdaftar dan sudah ada penyerahan santunan, khususnya yang di Jawa Timur, Kabupaten Pasuruan. Itu iuran dari pemerintah daerah," kata Agus Susanto.
Banyaknya petugas KPPS yang wafat, membuat Agus Susanto mengeluarkan imbauan untuk segera mendaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca: Rayakan Hari Buruh, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Seminar Perkenalkan Vision Zero
Menurutnya, kecelakaan kerja bisa terjadi sama siapapun.
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa melindungi dari segi pembiayaan atau kompensasi lain akibat dampak buruk dari kecelakaan yang menimpa pekerja tersebut.
"Dengan banyaknya kasus kematian para petugas KPPS itu, siapapun bisa mengalami kecelakaan kerja. Jadi daftarkan lah kepesertaan. Nah kalo ngga daftar gimana coba kita ngurusnya? Kita semua pasti berharap tak terjadi kecelakaan kerja, semua aman," ucap Agus.
Sebagaimana diketahui, hingga kini setidaknya ada 377 petugas KPPS wafat.
Sebagian dari mereka yang wafat akibat kelelahan saat menunaikan tugasnya.