Menilik Jumlah dan Asal Usul Dana Kampanye Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga, Begini Rinciannya
TKN Jokowi-Maruf dan BPN Prabowo-Sandiaga sudah menyerakan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada KPU, Kamis (2/5/2019).
Penulis: Adi Suhendi
"Sisanya untuk desain alat peraga kampanye,iklan media massa, serta kegiatan lain yang tidak melanggar undang-undang," katanya.
Thomas mengatakan sisa dana kampanye tersebut masih digunakan untuk operasional di masa penghitungan suara.
Baca: Sempat Dirawat di Rumah Sakit, Petugas KPPS di Pulo Gebang Meninggal Dunia
Sementara itu, Sandiaga Uno mengatakan bahwa pihaknya ingin mengikuti proses kontestasi Pilpres dengan akutabel.
Karena itu, BPN Prabowo-Sandiaga secara berkala satu bulan sekali melaporkan dana kampanyenya meski tidak diwajibkan KPU.
"Karena itu saya bersama-sama dengan tim bendahara Pak Thomas djiwandono memastikan setiap bulan kami melaporkan Dana kampanye kami, walaupun tidak diharuskan oleh peraturan KPU hari ini kami menyerahkan laporan akhir dana kampanye kita," katanya. (kompas.com/ tribunnews.com)