KPU Targetkan Pemberian Santunan Petugas Penyelenggara Pemilu Rampung Sebelum 22 Mei
Arief Budiman menargetkan bisa menyelesaikan pemberian santunan korban petugas penyelenggara pemilu sebelum 22 Mei 2019.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menargetkan bisa menyelesaikan pemberian santunan korban petugas penyelenggara pemilu sebelum 22 Mei 2019.
"Secepatnya, pokoknya KPU Ingin secepatnya jangan sampai nanti Pemilu sudah tuntas santunannya belum. Segera diberikan kalau bisa jauh sebelum tanggal 22 Mei," ujar Arief yang ditemui saat mengunjungi langsung keluarga korban, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (3/5/2019).
Ia menuturkan, proses verifikasi korban meninggal dunia maupun korban sakit, dilakukan KPU kota atau kabupaten, yang bersangkutan.
Sejauh ini, Arief mengatakan, KPU kota atau kabupaten, masih mengumpulkan data-data administrasi terkait korban dan ahli waris, serta SK sebagai petugas penyelenggara pemilu 2019.
"Yang penting kita susun SOP-nya, standar verifikasinya secara jelas. KPU Kabupaten atau Kota nanti memberikan informasi hasil verifikasinya lalu kita (KPU Pusat) cek ulang begitu sudah memenuhi syarat langsung kita berikan santunan," jelas dia.
Baca: Jadwal Moto GP Spanyol, Balapan Dimulai Akhir Pekan Ini, Peluang Marc Marquez Raih Kemenangan
Baca: Jadwal Babak 8 Besar Leg 2 Piala Indonesia, Persija Jakarta vs Bali United Hari Minggu
Sebelumnya, Arief menyerahkan santunan uang tunai masing-masing sebesar 36 juta pada 2 keluarga korban di Jakarta Barat.
Dari data terbaru, Kamis 2 Mei 2019, pukul.08.00 WIB, jumlah petugas penyelenggara Pemilu atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia tercatat 382 orang. Sementara, 3.529 lainnya jatuh sakit.