Pernyataan Terbaru Prabowo, Minta KPPS yang Meninggal Divisum hingga Kritik Pernyataan Hendropriyono
Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto memberikan pernyataan terbaru terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Penulis: Daryono
Editor: Suut Amdani
TRIBUNNEWS.COM - Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto memberikan pernyataan terbaru terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Pernyataan terbaru Prabowo itu mencakup beberapa hal mulai dari meninggalnya ratusan KPPS hingga soal penetapan tersangka Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, Ustaz Bachtiar Nasir.
Pernyataan disampaikan Prabowo saat menggelar jumpa pers di kediamannya, Jalan Kertanegara nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, (8/5/2019).
Baca: Vasco Ruseimy Ungkap Sosok dan Sumber di Balik Klaim Kemenangan 62 Persen Prabowo-Sandiaga
Tribunnews.com merangkum pernyataan terbaru Prabowo, Rabu (8/5/2019):
1. Minta Petugas KPPS yang Meninggal Divisum
Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinannya terhadap banyaknya KPPS yang meninggal dunia pada Pemilu 2019.
"Atas nama seluruh BPN, Koalisi Adil Makmur kami ingin ucapkan belasungkawa yang besar atas meninggalnya KPPS, yang dilaporkan lebih dari 500 petugas Pemilu dari berbagai tingkatan yang telah meninggal dalam proses pemilu ini," katanya.
Prabowo meminta para petugas KPPS tersebut divisum, sehingga mendapatkan hasil medis yang jelas.
Prabowo juga meminta aparat yang berwajib mengungkap penyebab meninggalnya petugas KPPS tersebut.
"Ini belum pernah terjadi di sejarah pemilu RI, kami mohon pihak berwajib untuk selesaikan dan usut hal ini, sehingga jelas bagi semua unsur, apa yang terjadi sebenarnya. Perlu ada kami rasa suatu visum dan pemeriksaan medis ke petugas yang meninggal," katanya.
2. Kritik Pernyataan Hendropriyono
Prabowo Subianto mengkritik pernyataan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono terkait tokoh petinggi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Yusuf Martak.
Seperti dikutip dari pemberitaan sejumlah media, Hendropriyono memperingatkan agar Rizieq Shihab dan Yusuf Martak agar tidak melakukan provokasi serta mendorong tindakan inkonstitusional.
Ia juga menyinggung soal warga keturunan Arab.
Baca: Respons Prabowo, Jusuf Kalla, dan Sandiaga Terkait Kasus Bachtiar Nasir, Begini Penjelasan Polri
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto berpendapat bahwa pernyataan tersebut bersifat rasialis dan berpotensi mengadu domba serta memecah belah masyarakat.
"Pernyataan saudara AM Hendropriyono yang menyinggung masalah keturunan warga negara Indonesia di mana kami melihat bahwa pernyataan tersebut bersifat rasis dan berpotensi untuk mengadu domba dan pecah belah antara anak bangsa," ujar Prabowo.
Prabowo mengaku prihatin dengan pernyataan Hendropriyono karena dianggap sebagai bentuk ancaman.
Di sisi lain, pernyataan itu juga dilontarkan oleh seseorang yang dekat dengan kekuasaan.
"Hal ini lebih memprihatinkan karena juga terdapat nada ancaman. Kemudian kami juga lihat ini dilakukan oleh seseorang yang dekat dengan lingkaran kekuasaan saat ini," ucapnya.
Ketua Umum Partai Gerindra itu pun mengimbau agar seluruh pihak tetap tenang dan tidak emosi dalam menanggapi isu yang beredar.
"Kami imbau semua pihak tetap sejuk dan tenang, tidak emosi, tidak mengambil tindakan di luar hukum," kata Prabowo.
3. Soal Penetapan Tersangka Bachtiar Nasir
Prabowo Subianto merasa prihatin dengan penetapan tersangka Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir oleh kepolisian.
Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Prabowo yakin Bachatiar Nasir tidak terlibat atau terkait dengan kasus tersebut.
Baca: TERBARU Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo Rabu 8 Mei Pukul 20.30 WIB
Ia meminta pihak kepolisian untuk mengkaji kembali penetapan tersangkanya tersebut.
"Secara garis besar kami prihatin dan terus himbau pihak berwenangn untuk teliti kembali mengkaji kembali, kami nyatakan keyakinan kami bahwa UBN tidak salah sama sekali," kata Prabowo di Kediamannya, Jalan Kertanegara nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, (8/5/2019).
Prabowo menduga penetapan tersangka Bachtiar Nasir berkaitan dengan gelaran Ijtima Ulama ke tiga di Bogor beberapa waktu lalu.
Prabowo merasa prihatin banyak orang-orang di lingkarannya yang ditetapkan sebagai tersangka atau dipanggil kepolisian.
Mulai dari Ahmad Dhani, Egi Sudjana, Kivlan Zein, dan lainnya.
Menurut Prabowo langkah yang diambil kepolisian tersebut justru akan menambah ketegangan di mayarakat.
"Jadi hal-hal seperti ini akan menambah ketegangan, yang kita ingin suasana yang damai. Pergantian pemimpin itu jangan dibikin tegang. Yang kita pikirkan adalah kebaikan seluruh rakyat," katanya.
4. Anggap Upaya Kriminalisasi Ulama
Prabowo Subianto mengatakan bahwa penetapan Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka merupakan kriminalisasi terhadap ulama.
Bachtiar Nasir seperti diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.
Prabowo Subianto menyebut bila penetapan tersangka terhadap bachtiar Nasir pun sebagai bentuk upaya membungkam tokoh masyarakat.
"Kami anggap ini adalah upaya kriminalisasi terhadap ulama dan upaya untuk membungkam pernyataan sikap dari tokoh-tokoh masyarakat dan unsur elemen dalam masyarakat," kata Prabowo Subianto di kediamannya, Jalan Kertanegara nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Bagaimana tidak menurut Prabowo, Ustaz Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang terjadi pada 2017 lalu.
Bahkan menurut Prabowo tidak ada sama sekali unsur pidana dalam kasus Bachtiar Nasir itu.
Baca: Update Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo Rabu 8 Mei (22.45 WIB), Data Masuk 72,9 %
Untuk diketahui Ustaz Bachtiar Nasir dietapkan sebagai tersangka kasus TPPU Yayasan Keadilan Untuk Semua.
"Ada pemangilan-pemanggilan terhadap beberapa unsur tokoh-tokoh pendukung kami yaitu sudah mulai ada pemanggilan ke UBN dinyatakan tersangka oleh polisi mengenai kasus yang sudah lewat 2017, lalu di mana dari berbagai segi sebetulnya tidak ada unsur pidana," katanya.
Prabowo menilai bahwa penetapan tersangka Bachtiar Nasir sangat berkaitan dengan gelaran Ijtima Ulama 3 yang salah satu hasilnya meminta KPU mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf.
Penetapan tersangka sebagai reaksi terhadap hasil ijtima ulama ke 3 itu.
"Bagi kami demokrasi dan kehidupan konstitusi menjamin hak setiap individu untuk menyampaikan pendapat. Ini hak yang paling mendasar," katanya.
(Tribunnews.com/Taufik Ismail/Daryono) (Kompas.com/Kristian Erdianto)