Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Nusron Wahid: Ada 1,3 Juta Hektare Tanah Negara Berstatus Liar, Bagaimana Ceritanya?

Nusron meminta dukungan penuh Polri untuk memberantas mafia tanah untuk mencegah lahan-lahan milik negara jatuh ke tangan mereka.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menteri Nusron Wahid: Ada 1,3 Juta Hektare Tanah Negara Berstatus Liar, Bagaimana Ceritanya?
Tribunnews/Reynas Abdila
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat audiensi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membahas mafia tanah di gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/11/2024). 

 

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan saat ini ada 1,3 juta tanah milik negara yang statusnya masih liar.

Karena itu, Nusron meminta dukungan penuh Polri untuk memberantas mafia tanah untuk mencegah lahan-lahan milik negara jatuh ke tangan mereka.

Penegasan tersebut dia kemukakan kepada media di sela audiensi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

“Soal masalah support tanah terhadap infrastruktur terutama terhadap swasembada pangan terhadap infrastruktur hilirisasi maupun swasembada energi tanah-tanah negara yang saat ini statusnya liar jumlahnya itu sampai saat ini diperkirakan mencapai 1,3 juta hektare,” katanya.

Berita Rekomendasi

Selain itu tanah negara di luar aea hutan luas totalnya mencapai 70 juta hektare.

Tanah tersebut bisa digunakan untuk mensupport hilirisasi di kawasan industri, support swasembada pangan mencetak sawah maupun mencetak kebun sedangkan swasembada energi butuh lahan untuk tanaman.

“Kuncinya adalah mempercepat proses dalam konteks izin pembebasan lahan untuk kegiatan pertambangan,” papar Nusron.

Politisi Golkar itu menuturkan apabila Kapolri sudah memberikan dukungan kemudian Jaksa Agung, tinggal dari Mahkamah Agung (MA).

“Satu lagi nanti yang harus kami datangi adalah pihak MA,” tuksnya. Nusron memastikan pemberantasan mafia tanah tanpa toleransi jika terbukti salah akan dikenakan pasal berlapis. 

Baca juga: Maraknya Penyerobotan Tanah Negara, BPN Emoh Disalahkan

Selain tindak pidana umum, tapi juga akan kejar sampai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kapolri Jenderal Sigit akan memperkuat kerja sama yang selama ini telah terjalin dalam menangani masalah mafia tanah, khususnya program-program yang menjadi kebijakan, terutama yang menjadi fokus Presiden Prabowo Subianto.

"Sehingga kepastian hukum, khususnya terhadap masyarakat yang selama ini bersengketa terkait dengan hak-hak keperdataan, apakah itu antar korporasi, atau masyarakat dengan pihak-pihak tertentu,” ungkapnya.

Baca juga: Setelah Judi Online, Kapolri Bakal Sikat Habis Mafia Tanah

Jenderal Sigit juga menekankan langkah-langkah untuk pemberantasan terhadap orang-orang yang selama ini melanggar aturan undang-undang atau biasa disebut dengan mafia tanah.

"Kami akan support penuh dan segera akan kita bentuk satgas bersama untuk mendukung program kebijakan dari Bapak ATR," pungkas jenderal bintang empat itu.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas