Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bachtiar Nasir dan Eggi Sudjana Jadi Tersangka, Ini Pendukung Prabowo yang Dilaporkan ke Polisi

Sejumlah pendukung Prabowo-Sandi, Bachtiar Nasir, Eggi Sudjana, Permadi, Kivlan Zen, Haikal Hassan, dan Lieus Sungkharisma berurusan dengan polisi.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Bachtiar Nasir dan Eggi Sudjana Jadi Tersangka, Ini Pendukung Prabowo yang Dilaporkan ke Polisi
Kolase Tribunnews.com
Bachtiar Nasir (kiri) dan Eggi Sudjana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sepekan ini tercatat beberapa orang pendukung Prabowo-Sandiaga yang harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Hal tersebut menjadi sorotan terlebih orang-orang tersebut merupakan tokoh yang dikenal khalayak ramai.

Mereka di antaranya Ustaz Bachtiar Nasir, Eggi Sudjana, Permadi, Kivlan Zen, Ustaz Haikal Hassan, dan Lieus Sungkharisma. 

Orang-orang yang berada di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga pun angkat bicara mengenai hal tersebut.

Kasus Bachtiar Nasir

Ustaz Bachtiar Nasir menyandang status tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) di Bareskrim Polri.

Sebetulnya kasus tersebut merupakan kasus lama, karena Bachtiar Nasir menurut kepolisian sebelumnya sempat dipanggil sebagai tersangka kasus tersebut pada 2018 silam.

BERITA TERKAIT

Namun, saat itu Bachtiar Nasir tidak bisa memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sibuk.

Bachtiar Nasir pun sebelumnya sempat diperiksa penyidik Bareskrim sebagai saksi dalam kasus tersebut pada 2017 silam.

Kasusnya kembali menjadi sorotan publik setelah ada surat panggilan yang dilayangkan penyidik Bareskrim Polri yang ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Surat panggilan tersebut dilayangkan pada 3 Mei 2019 untuk pemeriksaan Rabu (8/5/2019).

Dalam surat tersebut disebutkan Bachtiar Nasir disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Bachtiar Nasir, Ketua GNPF-MUI memberikan pernyataan pers soal vonis dua tahun Ahok di AQL Islamic Centre, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).
Bachtiar Nasir. (Rizal Bomantama/Tribunnews.com)

Namun, Bachtiar Nasir tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim dan meminta pemeriksaannya dijadwal ulang.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyidik sudah melayangkan pemanggilan ketiga untuk Bachtiar Nasir.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas