Bachtiar Nasir dan Eggi Sudjana Jadi Tersangka, Ini Pendukung Prabowo yang Dilaporkan ke Polisi
Sejumlah pendukung Prabowo-Sandi, Bachtiar Nasir, Eggi Sudjana, Permadi, Kivlan Zen, Haikal Hassan, dan Lieus Sungkharisma berurusan dengan polisi.
Penulis: Adi Suhendi
Rencananya, Selasa 14 Mei 2019, Bachtiar Nasir akan menjalani pemeriksaan.
"Ya, untuk panggilan kedua hari ini tidak hadir karena yang bersangkutan ada kegiatan, penyidik menghargai kegitan beliau. Tapi penyidik sudah melayangkan pemanggilan ketiga. Yang rencana beliau akan dipanggil Selasa besok, minggu depan," ujar Dedi di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Polri pun menyebut bila status tersangka terhadap Bachtiar Nasir dilakukan pihaknya setelah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.
Di antaranya orang berinisial AA selaku Ketua YKUS.
AA juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Pertama dari hasil pemeriksaan, keterangan tersangka AA. AA perannya mengalihkan kekayaan yayasan," ujar Dedi.
Dedi memaparkan atas perbuatannya, AA diduga melanggar Pasal 70 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001, juncto Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Yayasan, serta juga Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP.
Alat bukti kedua berupa hasil audit rekening YKUS.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan penyidik sudah menemukan adanya aliran dana umat yang digunakan tak sebagaimana mestinya.
Baca: Respons Kivlan Zen Hingga Spekulasi Terkait Pernyataan Setan Gundul Andi Arief
"Jadi ada penyimpangan penggunaan rekening. Ini adalah dana umat, dana masyarakat, tapi peruntukannya bukan untuk bantuan, tapi untuk kegiatan-kegiatan lain. Ini sudah diaudit," kata dia.
Lebih lanjut, menurut dia berdasarkan keterangan Manajer Divisi Network BNI Syariah cabang Tempo Pavilion I Jakarta berinisial I memperkuat adanya aliran dana yang tak sesuai peruntukannya.
I diketahui juga telah menyandang status tersangka seperti AA pada tahun 2017 dalam kasus yang sama.
"Dia yang terima kuasa dari Pak BN (Bachtiar Nasir) untuk mencairkan sejumlah uang. Kepada yang bersangkutan (I) juga dikenakan Pasal 63 ayat 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah," jelasnya.
Berdasarkan hasil audit rekening, keterangan saksi dan tersangka, disebut ada dana sebesar Rp 1 miliar yang diselewengkan.
Baca: Kivlan Zen: Andi Arief Setan Gundul, Masa Kita Dibilang Setan Gundul