Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPN Kembali Laporkan Jokowi ke Bawaslu Terkait Penyalahgunaan Kekuasaan

Badan Pemenangan Nasional (BPN) paslon nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga kembali melaporkan Joko Widodo karena penyalahgunaan kekuasaan untuk kampanye.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in BPN Kembali Laporkan Jokowi ke Bawaslu Terkait Penyalahgunaan Kekuasaan
Tribunnews/Herudin
Badan Pemenangan Nasional (BPN) paslon nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga kembali melaporkan Joko Widodo karena penyalahgunaan kekuasaan untuk kampanye. 

Badan Pemenangan Nasional (BPN) paslon nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga kembali melaporkan Joko Widodo karena penyalahgunaan kekuasaan untuk kampanye.

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali melaporkan capres nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Juru bicara BPN, Dian Islamiati Fatwa, melaporkan dugaan kecurangan pada Pemilu 2019 ke Bawaslu, Jumat (10/5/2019).

Menurut Dian, selama masa kampanye pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin patut diduga menyalahgunakan kekuasaan.

Baca: Ganjar Pranowo: Jokowi dan Maruf Amin Menang di Jawa Tengah karena ada Posko BPN

Baca: Andre Rosiade: BPN Tidak Pernah Punya Rencana People Power

Salah satunya terkait kebijakan Presiden Joko Widodo menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dugaan pelanggaran lainnya yakni terkait pengerahan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BUMN semasa kampanye.

"Undang-undangnya jelas mengatur, pejabat negara tidak boleh menjanjikan atau memberikan sesuatu," ujar Dian melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/4/2019).

Berita Rekomendasi

Menurut Dian, paslon nomor urut 01 itu melakukan pelanggaran terkait politik uang, menaikkan gaji PNS dan pembagian THR yang dipercepat.

Baca: Permadi Dipolisikan, BPN Menduga Ada Upaya Kriminalisasi Supaya Pendukung Prabowo Ciut Nyalinya

Baca: Permadi Dipolisikan, BPN Duga Kriminalisasi agar Pendukung Prabowo Ciut Nyalinya

Pasal yang dilanggar yakni Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu (UU Pemilu) jo Pasal 1 ayat 28 dan 29 Peraturan Bawaslu RI No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

Selain itu Dian juga melaporkan dugaan tindak pidana umum Pasal 515, 523 dan 547 UU Pemilu terkait kematian Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) dalam jumlah yang sangat besar.

Sebelumnya, pemerintah memastikan kenaikan gaji untuk PNS tahun ini ditambah dengan gaji ke-13 dan ke-14.

Rata-rata, kenaikan gaji dan pensiun pokok ditetapkan sebesar 5 persen sesuai Rancangan Anggaran yang ada.

Baca: Profesor Ini Sebut BPN Terima C1 Satu Juta Lebih, Ungkap SMS Modal Prabowo Menang 62%

Baca: Ada Lima Laporan yang Bakal Diadukan BPN Prabowo-Sandiaga ke Bawaslu

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji PNS tersebut.

"Menyangkut pertama keputusan kenaikan 5 persennya itu sendiri sesuai dengan UU APBN 2019," ujar Sri Mulyani, di Jakarta, Senin (11/3/2019).

(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu karena Naikkan Gaji PNS

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas