Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disebut Sebagai Inisiator Pemilu Serentak, Effendi Ghazali Mengaku Siap Jika Dibawa ke Ranah Hukum

Pengamat politik sekaligus inisiator pemilu serentak Effendi Ghazali mengaku siap jika dibawa ke ranah hukum terkait usulan jika dianggap negatif.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Disebut Sebagai Inisiator Pemilu Serentak, Effendi Ghazali Mengaku Siap Jika Dibawa ke Ranah Hukum
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengamat politik sekaligus inisiator pemilu serentak Effendi Ghazali mengaku siap jika dibawa ke ranah hukum terkait usulan jika dianggap negatif. 

Pengamat politik sekaligus inisiator pemilu serentak Effendi Ghazali mengaku siap jika dibawa ke ranah hukum terkait usulan jika dianggap negatif.

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat politik sekaligus inisiator pemilu serentak Effendi Ghazali memberikan pernyataan terkait Pemilu 2019.

Pernyataan tersebut diungkapkan Effendi Ghazali saat menjadi narasumber acara Rosi seperti dalam channel YouTube Kompas TV, Kamis (9/5/2019).

Mulanya pembawa acara, Rosi mengatakan bahwa Effendi dikabarkan menjadi satu di antara orang yang paling bertanggungajawab atas pemilu serentak lantaran menjadi satu di antara inisiator Pemilu 2019.

Oleh karenanya, Rosi ingin mengklarifikasi apakah Effendi merasa orang yang harus bertanggungjawab atas pemilu serentak kali ini.

Dengan tegas Effendi mengatakan sebagai ilmuwan, dirinya diajari untuk tidak menjadi seorang pengecut.

Untuk itu, effendi menyatakan siap jika dibawa ke ranah hukum terkait usulan pemilu yang dilakukan secara serentak dianggap memiliki banyak negatif.

Berita Rekomendasi

"Anda enggak boleh pengecut," ujar Effendi.

"Jadi kalau ini memang dikaitkan dengan judicial review yang lalu, ya ini lah saya."

"Kalau memang ada peraturan hukum yang mengatakan pengaju judicial review yang kemudian dikabulkan, lalu bisa diseret dengan aturan hukum, apa pun saya siap," tambahnya.

Kendati demikian, Effendi mengemukakan bahwa sebenarnya saat pengajuan usulan pemilu serentak sudah melewati kajian yang mendalam.

"Pada waktu kami mengajukan itu, penuh dengan kajian yang sangat dalam, diperkuat oleh ahli-ahli," ujarnya.

Sejumlah ahli yang dimaksud oleh Effendi meliputi Hakim Konsitutisi sekaligus ahli hukum tata negara Prof Saldi Isra, ahli hukum tata negara Irman Pyutra Sidin, pakar psikologi politik Prof Hamdi Muluk, ahli kepemiluan perludem Didik Supriyanto, dan saksi fakta KH. Slamet Effendi Yusuf.

Effendi lantas menjelaskan bahwa usulannya itu merupakan kehendak asli dari Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas