Fakta Acara Ungkap Kecurangan Pemilu: Prabowo Diklaim Menang 54,24%, BPN Tolak Hasil Perhitungan KPU
Beberapa fakta dan pernyataan kubu Prabowo-Sandi dalam Ungkap Kecurangan Pemilu. Prabowo diklaim menang 54,24% hingga BPN tolak hasil perhitungan KPU.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Fathul Amanah
Hingga Selasa (14/5/2019), pasangan Prabowo-Sandiaga memperoleh suara sebesar 54,24 persen atau 48.657.483 suara.
Sementara pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin memperoleh suara sebesar 44,14 persen.
Laode mengatakan, perolehan angka tersebut berbasis pada perhitungan dokumen C1 dari 444.976 TPS.
Padahal, total TPS pada Pemilu 2019 di seluruh Indonesia mencapai 810.329 TPS.
Sementara data mentah dokumen C1 yang sudah dikumpukan BPN berjumlah 1.411.382.
"Posisi ini diambil dari total 444.976 TPS atau 54,91 persen. Sudah melebihi keperluan dari ahli statistik untuk menyatakan data ini sudah valid," kata dia.
Berdasar perhitungan itu, kata Laode, Prabowo-Sandi telah memenangkan Pemilu 2019.
Baca: Laode: Prabowo-Sandiaga 54,24 Persen, Jokowi-Maruf 44,14 Persen
5. BPN tolak perhitungan suara KPU
Selain memaparkan jumlah suara yang didapat Prabowo-Sandi, BPN juga menyatakan, menolak hasil perhitungan suara Pilpres 2019 yang dilakukan KPU.
Alasannya, BPN mengklaim telah terjadi banyak kecurangan yang merugikan pihaknya pada Pilpres 2019.
"Berdasarkan hal tersebut, kami BPN Prabowo-Sandi bersama rakyat Indonesia yang sadar hak demokrasinya menyatakan, menolak hasil perhitungan suara dari KPU RI yang sedang berjalan," kata Ketua BPN Djoko Santoso.
Dalam acara tersebut, tim teknis BPN menyampaikan pemaparan mengenai berbagai kecurangan yang terjadi sebelum, saat pemungutan suara, dan sesudahnya.
Di antaranya adalah permasalahan daftar pemilih tetap fiktif, politik uang, penggunaan aparat, surat suara tercoblos hingga salah hitung di website KPU.
Menurut Djoko Santoso, permasalahan itu sudah dilaporkan oleh BPN sejak awal, tapi tak pernah ditindaklanjuti.