Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tolak Hasil Pemilu, TKN: Prabowo Tidak Dapat Berlaku Bijak dan Negarawan

TKN berpendapat, BPN seharusnya menunggu terlebih dahulu penetapan hasil pemilu resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Tolak Hasil Pemilu, TKN: Prabowo Tidak Dapat Berlaku Bijak dan Negarawan
TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyayangkan pernyataan Badang Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menolak hasil pemilu.

TKN berpendapat, BPN seharusnya menunggu terlebih dahulu penetapan hasil pemilu resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kedua, yang kami sayangkan penolakan itu tidak dibangun atas data dan fakta," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding di Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Menurut Karding, apa yang dilakukan BPN hanyalah asumsi dan wacana bahwa telah terjadi kecurangan.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, sayangnya kubu BPN Prabowo tidak memberikan ditail lebih soal posisi kecurangan yang dimaksud serta siapa yang melakukan hal itu.

BPN, lanjut Karding, juga tidak menjelaskan bagaimana model dan modus kecurangan pemilu yang mereka ungkapkan.

Rekomendasi Untuk Anda

TKN atau publik tidak mendapatkan informasi lengkap kekeliruan yang dimaksud BPN.

Baca: Paslon 02 Tolak Rekapitulasi Suara, KPU: Hasilnya Belum Ada, yang Ditolak Apa?

Lebih jauh, Karding juga kecewa dengan sikap Ketua Umum Gerindra itu yang memilih untuk tidak mempercayai penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu.

Ia menyebut, kinerja panitia pemilu telah dijamin oleh Undang-undang.

Telebih, kata Karding, partai Gerindra dengan Koalisi Indonesia Adil dan Makmur ikut menentukan melalui fit and proper tes Bawaslu, KPU maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ia melanjutkan, atas dasar hukum itu pula partai dan seluruh tim kampanye diberi kesempatan untuk menempatkan saksi di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Karding menyimpulkan, ketiga hal itu menunjukkan jika prabowo tidak dapat berlaku bijak dan negarawan.

"pak prabowo tidak dapat berlaku bijak dan negarawan karena dapat dikatakan beliau tidak menghargai hukum yang ada di Indonesia," ucap Karding.

Ia mengatakan, ketiganya juga menunjukan jika calon presiden (capres) nomor urut 02 itu bisa dikatakan tidak menghargai hukum yang ada di Indonesia.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas