Pengamat: Masyarakat Akan Menilai Lain Kepada Prabowo Jika BPN Tak Mau Lakukan Gugatan Ke MK
Pengamat mengkhawatirkan akan ada pandangan lain dari masyarakat terhadap Prabowo Subianto jika BPN tidak lakukan gugatan ke MK.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik, Arlan Siddha menyayangkan sikap Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menolak hasil Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut dosen dari Universitas Jenderal Achmad Yani ini, selaku lembaga independen penyelenggara pemilu, KPU sudah melakukan proses pemilu sesuai dengan yang diamanatkan konstitusi.
Bila ada dugaan kecurangan, kata dia, perlu menempuh mekanisme hukum sesuai dengan konstitusi yang ada di Indonesia melalui Bawaslu.
Baca: Polri Jamin Keamanan Saat Pengumuman Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu Pada 22 Mei 2019
Bahkan jika tidak juga, kata dia, bisa mengadukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan dugaan kecurangan tersebut.
Namun, jika tidak akan menempuh jalan hukum tersebut, maka itu akan sia-sia bagi BPN yang selama ini berteriak teriak curang.
"Berarti sia-sia saja BPN berteriak-teriak curang selama ini. Karena pembuktian tersebut harus bisa dibuktikan di hadapan MK," kata Arlan Siddha kepada Tribunnews.com, Kamis (16/5/2019).
Dia tegaskan, penyelesaian sengketa oleh MK sudah diatur dalam mekanisme hukum.
Jadi, menurut dia, tidak perlu ragu lagi BPN dalam melakukan gugatan hasil pilpres ini ke MK.
Baca: Dituding Incar Harta Muzdalifah, Fadel Islami Pamerkan Pekerjaannya yang Mentereng!
Dia menilai, inilah kesempatan untuk membuktikan kepada publik jika BPN melakukan gugatan hasil Pilpres.
"Saya khawatir jika BPN terus berteriak curang tapi tidak bisa membuktikan dan tidak mau melakukan gugatan kepada MK, masyarakat akan menilai lain kepada Prabowo. Dan berimbas pada partai pengusung dianggap tidak gentle dalam berdemokrasi," tegasnya.
Kehilangan kepercayaan terhadap hukum
uru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan pihaknya tidak akan menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyelesaikan sengketa Pilpres 2019.
Dahnil Anzar Simanjuntak pun mengungkapkan alasannya.