KPU Tetapkan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tanggal 25 Mei 2019 Jika Tak Ada Gugatan ke MK
KPU akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih pada tanggal 25 Mei 2019 jika tak ada gugatan sengketa hasil Pemilu yang diajukan ke MK.
Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Daryono
Ada kekeliruan yang dilakukan oleh petugas KPPS dalam mengisi formulir C1.
Gugatan ini dilaporkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) pendukung pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yaitu Maulana Bungaran dan Sufmi Dasco Ahmad.
Sementara terlapor dari pihak KPU diwakilkan Hendra Arifin dan Ahmad Wildan.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Rachmat Bagja mengatakan Situng harus diperbaiki secepatnya.
"Jadi data yang harus masuk itu data yang benar-benar valid, bukan data yang bermasalah. Jadi teman-teman KPU harus berhati-hati," kata Rachmat Bagja.
Menurutnya, kalau dari sisi C1 tidak ada masalah.
“Upload dokumen rekapitulasi itu tidak bermasalah. Tapi yang bermasalah adalah tabulasinya, entry atau input data," jelasnya.
Jadi, kata Rachmat, ada permasalahan di tim yang meng-entry data. "Itu harus diperbaiki, hati-hati," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "KPU: Presiden dan Wapres Terpilih Ditetapkan Tanggal 25 Mei 2019", Wartakotalive dengan judul "KPU Bakal Tetapkan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada 25 Mei 2019, Jika Hal Ini Tidak Terjadi".