Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Tetapkan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tanggal 25 Mei 2019 Jika Tak Ada Gugatan ke MK

KPU akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih pada tanggal 25 Mei 2019 jika tak ada gugatan sengketa hasil Pemilu yang diajukan ke MK.

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Daryono
zoom-in KPU Tetapkan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tanggal 25 Mei 2019 Jika Tak Ada Gugatan ke MK
Tribunnews/JEPRIMA
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin bersama Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo subianto dan Sandiaga Uno saat mengikuti debat kelima calon presiden pada pemilu 2019 di Hotel Sultan, Senyan, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4/2019). Pada debat kelima ini mengangkat tema ekonomi dan kesejahteraan sosial, keuangan dan investasi serta perdagangan dan industri. (Tribunnews/Jeprima) 

Prabowo Subianto, menurutnya, memiliki pengalaman buruk dengan MK pada Pilpres 2014 lalu.

Laporan dugaan kecurangan yang disampaikan ke MK, katanya, tidak diproses karena dalih hasilnya tidak akan mempengaruhi hasil Pilpres.

"Kita mengumpulkan barang bukti yang memang benar valid ya, sampai 19 truk plano C1," ucapnya.

Penolakan MK lima tahun lalu itu, menurut Syafii, membuat BPN Prabowo-Sandi ragu membawa dugaan kecurangan kali ini ke MK.

Ia yakin bukti dokumen kecurangan yang akan diajukan tidak akan diperiksa.

"Kami punya keyakinan MK tidak akan melakukan pemeriksaan sama seperti pemilu lalu. 19 truk saja mereka tidak sanggup, apalagi lebih," ucapnya.

"Jadi MK telah berhasil membuat kami tidak memiliki kepercayaan bahwa mereka akan melakukan persidangan secara objektif," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Menurut Syaffi, langkah yang dilakukan BPN menyikapi penyelenggaraan Pemilu 2019, akan diserahkan kepada rakyat.

"Nanti rakyat akan tunjukkan apa maunya, dengan kedaulatan yang dimilikinya, ketika kita sudah memastikan UU Dasar dan peraturan perundang-undangan tidak lagi dilaksanakan," beber Syafii.

Syafii tidak menjelaskan sikap rakyat yang dimaksud itu.

Namun, menurutnya ada waktu yang tepat untuk memutuskan bagaimana menyikapi keputusan rakyat terhadap dugaan kecurangan pemilu.

"Kita akan melihat nanti apa keinginan rakyat terhadap pemilu curang yang sekarang berlangsung. Jadi, ada tanggal mainnya," cetusnya.

KPU Terbukti Salah Input Data Situng

Dilansir dari Tribunnews.com, dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, di kantor Bawaslu, Kamis (16/5/2019) menyatakan KPU banyak melakukan kesalahan dalam input data ke dalam Situng.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas