KPU Tetapkan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tanggal 25 Mei 2019 Jika Tak Ada Gugatan ke MK
KPU akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih pada tanggal 25 Mei 2019 jika tak ada gugatan sengketa hasil Pemilu yang diajukan ke MK.
Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Daryono
Prabowo Subianto, menurutnya, memiliki pengalaman buruk dengan MK pada Pilpres 2014 lalu.
Laporan dugaan kecurangan yang disampaikan ke MK, katanya, tidak diproses karena dalih hasilnya tidak akan mempengaruhi hasil Pilpres.
"Kita mengumpulkan barang bukti yang memang benar valid ya, sampai 19 truk plano C1," ucapnya.
Penolakan MK lima tahun lalu itu, menurut Syafii, membuat BPN Prabowo-Sandi ragu membawa dugaan kecurangan kali ini ke MK.
Ia yakin bukti dokumen kecurangan yang akan diajukan tidak akan diperiksa.
"Kami punya keyakinan MK tidak akan melakukan pemeriksaan sama seperti pemilu lalu. 19 truk saja mereka tidak sanggup, apalagi lebih," ucapnya.
"Jadi MK telah berhasil membuat kami tidak memiliki kepercayaan bahwa mereka akan melakukan persidangan secara objektif," tambahnya.
Menurut Syaffi, langkah yang dilakukan BPN menyikapi penyelenggaraan Pemilu 2019, akan diserahkan kepada rakyat.
"Nanti rakyat akan tunjukkan apa maunya, dengan kedaulatan yang dimilikinya, ketika kita sudah memastikan UU Dasar dan peraturan perundang-undangan tidak lagi dilaksanakan," beber Syafii.
Syafii tidak menjelaskan sikap rakyat yang dimaksud itu.
Namun, menurutnya ada waktu yang tepat untuk memutuskan bagaimana menyikapi keputusan rakyat terhadap dugaan kecurangan pemilu.
"Kita akan melihat nanti apa keinginan rakyat terhadap pemilu curang yang sekarang berlangsung. Jadi, ada tanggal mainnya," cetusnya.
KPU Terbukti Salah Input Data Situng
Dilansir dari Tribunnews.com, dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, di kantor Bawaslu, Kamis (16/5/2019) menyatakan KPU banyak melakukan kesalahan dalam input data ke dalam Situng.