Politikus Nasdem: Penetapan KPU Sah Meskipun Calon yang Kalah Tidak Mengakui
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Irma Suryani Chaniago, merespon soal sikap kubu Prabowo-Sandiaga.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai sudah berjalan sesuai kententuan perundang-undangan berlaku untuk melakukan penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 25 Mei 2019.
Penetapan tersebut dilakukan sesuai jadwal bila tidak ada sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Demikian disampaikan Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)- Maruf Amin, Irma Suryani Chaniago kepada Tribunnews.com, Jumat (17/5/2019).
Baca: Sugeng Diduga Jalin Hubungan Asmara dengan Korban Mutilasi di Pasar Besar Malang & Ingin Menikah
"Yang mengesahkan dan menetapkan kan KPU? Jika tidak ada gugatan ke MK maka secara otomatis KPU dapat mengesahkan," ujar Irma Suryani Chaniago.
Ketua DPP Partai Nasdem ini menegaskan keputusan KPU akan tetap sah, meskipun kubu Prabowo-Sandiaga tidak mengakuinya.
Baca: Buntut Kerusuhan di Lapas Langkat, Kalapas Bachtiar Sitepu Dinonaktifkan
"Karena sesuai dengan regulasi yang ada tentu sah penetapan dari KPU meski paslon yang kalah tidak mengakui," ujarnya.
"BPN bukan institusi yang memiliki kewenangan untuk mengesahkan atau tidak," tambahnya.
BPN tolak hasil
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyatakan menolak hasil penghitungan suara yang kini sedang berjalan di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penolakan tersebut disampaikan Ketua BPN, Jenderal Purnawirawan Djoko Santoso dalam acara pemaparan kecurangan Pemilu di Hotel Grand Sahid Jaya, Selasa (14/5/2019).
"Kami Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi bersama-sama rakyat Indonesia yang sadar demokrasi menolak hasil perhitungan suara dari KPU RI yang sedang berjalan. Saya ulangi, kami Badan Pemenangan Nasional Prabowo Sandi bersama rakyat Indonesia yang sadar demokrasi menolak hasil perhitungan suara dari KPU RI yang sedang berjalan," katanya.
Baca: Rekap Tingkat Nasional KPU RI: Jokowi-Maruf Unggul Suara di Sulawesi Tengah
Penolakan tersebut menurut Djoko Santoso karena penyelenggaraan Pemilu 2019 keluar dari prinsip Luber.
Penyelenggaraan Pemilu tidak berlangsung jujur dan adil.
"Kita telah mendengar, melihat, memperhatikan secara mencermati paparan yang disampaikan para pakar para ahli tentang kecurangan pemilu 2019 pada sebelumnya, pada saat dan setelah pemilu yang bersifat TSM, ada juga yang menambahkan brutal," katanya.
Baca: Ditemukan di Singapura, Hal Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Cacar Monyet
Penolakan tegas BPN juga menurut Djoko berdasarkan rekomendasi dan laporan kecurangan dari Partai Politik Koalisi Adil dan Makmur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.