Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Termakan Info Hoaks di Medsos, Iwan Menyesal Telah Adu Domba Polri-TNI, Minta Dimaafkan

Iwan Adi Sucipto tidak mengira apa yang dilakukannya di media sosial akan berdampak sejauh ini, baik sosial maupun hukum.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Termakan Info Hoaks di Medsos, Iwan Menyesal Telah Adu Domba Polri-TNI, Minta Dimaafkan
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Tersangka kasus ujaran kebencian asal Kabupaten Cirebon, Iwan Adi Sucipto Pattiwael mengaku dirinya relawan pemenangan calon presiden nomor urut 02. Ia sudah mengenakan baju tahanan Polda Jabar pada Selasa (14/5/2019) usai ditangkap di Kabupaten Kuningan, Senin (13/5/2019). 

Yang kedua berkaitan dengan TNI dan Polri. Saya tidak berniat untuk mengadu domba dan mohon dimaafkan atas kekeliruan dan kesalahan saya.

Mudah-mudahan kita tetap bersatu mau Polri atau TNI adalah mencintai rakyat dan membela rakyat.

Dan yang ketiga saya memohon maaf sebagai ustaz, tidak boleh mendoakan siapa pun orang apabila mendoakan yang buruk adalah sesuatu yang tidak tepat sebagai ustaz.

Saya berterima kasih pada seluruh teman-teman di Polres Cirebon yang telah memberikan hal-hal yang positif untuk diri saya sehingga saya bisa menjadi lebih baik menjadi ustaz yang betul-betul memberikan ketentraman, kedamaian, kesejukan bagi masyarakat Indonesia.

Terima kasih banyak, mohon dimaafkan lahir dan batin. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh."

Kini, Iwan Adi Sucipto pun menyesal dan siap menanggung risikonya.

"Saya akui saya salah dan saya siap tanggung risikonya karena ini jalan hidup saya. Dan kepada masyarakat jangan sebarkan berita hoaks," kata Iwan.

Berita Rekomendasi

Kini, hidupnya berujung di dalam tahanan.

Hal ini disebabkan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

"Karena ancaman pasalnya di atas lima tahun, yang bersangkutan ditahan," kata Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dari tangan Iwan Adi Sucipta, polisi pun menyita sejumlah barang bukti.

Mulai dari baju yang dikenakan hingga ponsel miliknya.

"Dari keterangan ahli dan saksi serta alat bukti, dipenuhi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya.

Penyebab Video Viral Itu Dibuat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas