Termakan Info Hoaks di Medsos, Iwan Menyesal Telah Adu Domba Polri-TNI, Minta Dimaafkan
Iwan Adi Sucipto tidak mengira apa yang dilakukannya di media sosial akan berdampak sejauh ini, baik sosial maupun hukum.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Iwan Adi Sucipto tidak mengira apa yang dilakukannya di media sosial akan berdampak sejauh ini, baik sosial maupun hukum.
Ustaz sekaligus pengajar pondok pesantren di Cirebon itu kini kondisinya memilukan.
Video dirinya yang emosional berani menantang Kapolri Tito Karnavian viral dan mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Tak hanya itu, Iwan Adi Sucipto pun dianggap telah melakukan adu domba antara Polri dan TNI.
Pada video tersebut, pria yang juga dosen di perguruan tinggi di Cirebon itu telah menebarkan ujaran kebencian.
Baca: Ditangkap Polisi, Begini Pengakuan Pria Pembuat Video Adu Domba TNI-Polri
Baca: Perekam dan Penyebar Video Ancam Penggal Jokowi Ditangkap, Polisi Tetapkan 1 Tersangka dan 1 Saksi
Video berdurasi 1 menit 57 detik yang diunggah di Facebook itu pun beredar di dunia maya.
Ujungnya, Iwan Adi Sucipto mengenakan baju tahanan.
Ia dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Perbuatannya mengadu domba institusi TNI dan Polri. Padahal, TNI dan Polri bertugas menjaga kedaulatan dan keamanan negara," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan Tribun Jabar.
Sadar atas kesalahannya, ia pun sempat melakukan permintaan maaf melalui video.
Ia meminta maaf kepada Kapolri Tito Karnavian atas ucapan tak pantasnya.
Selain itu, ia pun mengaku, ucapannya itu tak bermaksud untuk mengadudombakan Polri dan TNI.
Berikut ini pengakuannya dan permintaan maafnya.
"Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh, kepada seluruh rakyat Indonesia yang kami cintai, ada pernyataan yang tidak tepat yang saya lakukan dalam medsos.
Yang pertama pernyataan Kapolri. Saya mohon maaf pada Kapolri apabila ada kata-kata saya kurang tepat memahami apa yang Bapak sampaikan tatkala upacara untuk pengamanan pemilu.