KPU Tetapkan Presiden & Wakil Presiden Terpilih Paling Cepat 26 Mei, Ini Rekapitulasi Sementaranya
KPU akan menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih paling cepat pada tanggal 26 Mei 2019 mendatang. Ini hasil rekapitulasi sementaranya!
Penulis: Miftah Salis
Editor: Fathul Amanah
Sementara untuk Pileg, waktu tindak lanjut putusan MK terkait sengketa wajib dijalankan KPU paling lambat tujuh hari setelah putusan tersebut diterbitkan.
Pengambilan sumpah dan janji pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih dijadwalkan dilakukan pada 20 Oktober 2019.
KPU terus melakukan rekapitulasi suara di 34 provinsi dan 130 wilayah di luar negeri.
Hingga hari ini, Minggu (19/5/2019) proses rekapitulasi suara tingkat nasional telah dilakukan KPU di 29 provinsi dan ditetapkan melalui rapat pleno.
Berdasarkan rapat pleno hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019, pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor 01 Jokowi - Ma'ruf unggul di 18 provinsi.
Sebanyak 18 provinsi tempat Jokowi-Ma'ruf unggul yakni di Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, DKI Jakarta, Papua Barat.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Sandi, menguasai 11 provinsi di Indonesia.
Sebanyak 11 provinsi tempat Prabowo-Sandi unggul yakni di Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Banten, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara.
Berikut ini hasil rekapitulasi Pilpres 2019 di 29 provinsi berdasarkan rapat pleno hasil penghitungan suara tingkat nasional.
1. Sumatera Barat
Jokowi-Ma'ruf: 407.761
Prabowo-Sandi: 2.080.972
Jumlah suara sah: 2.896.494
2. Sumatera Selatan
Jokowi-Ma'ruf:1.942.987