Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Umumkan Hasil Pilpres 22 Mei, Ini Jadwal & Tahapannya dari Sengketa hingga Pelantikan Presiden

Berikut jadwal dan tahapan Pilpres 2019 dari sengketa hingga pelantikan Presiden. Hasil pilpres 2019 akan diumumkan tanggal 22 Mei!

Penulis: Miftah Salis
Editor: Fathul Amanah
zoom-in KPU Umumkan Hasil Pilpres 22 Mei, Ini Jadwal & Tahapannya dari Sengketa hingga Pelantikan Presiden
Tribunnews/JEPRIMA
Berikut jadwal dan tahapan Pilpres 2019 dari sengketa hingga pelantikan Presiden. Hasil pilpres 2019 akan diumumkan tanggal 22 Mei! 

Berikut jadwal dan tahapan Pilpres 2019 dari sengketa hingga pelantikan Presiden. Hasil pilpres 2019 akan diumumkan tanggal 22 Mei!

TRIBUNNEWS.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil Pilpres 2019 pada tanggal 22 Mei mendatang.

Hasil Pilpres 2019 ini akan diumumkan secara resmi setelah KPU melakukan proses rekapitulasi dari tingkat TPS hingga tingkat nasional sejak 17 April 2019.

Sementara itu, untuk penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan paling cepat pada tanggal 26 Mei 2019.

Penetapan yang dilakukan KPU ini meliputi penetapan calon presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif terpilih.

Penetapan dilakukan sesuai jadwal apabila tidak ada sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca: KPU Tetapkan Presiden & Wakil Presiden Terpilih Paling Cepat 26 Mei, Ini Rekapitulasi Sementaranya

Baca: Multaqo Ulama Solo: Menentang Hasil KPU adalah Pemberontakan

Apabila dalam penetapan hasil rekapitulasi suara terdapat sengketa, maka penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan setelah keluarnya putusan sengketa.

Berita Rekomendasi

Kemungkinan paling cepat KPU akan menetapkan capres-cawapres terpilih pada rentang waktu tanggal 26 - 28 Mei 2019.

"Kalau tidak ada sengketa, KPU kemudian menetapkan calon terpilih paling lama 3 hari setelah jadwal sengketa selesai. Jadi bisa tanggal 26, 27, 28. Itu penetapan calon terpilihnya. Kemungkinannya, paling cepat tanggal 26 Mei, paling akhir tanggal 28 Mei," ungkap Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).

Apabila dalam kurun waktu tiga hari tersebut ada peserta yang mengajukan sengketa hasil Pemilu ke MK, maka KPU akan menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih pascaputusan MK.

Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, waktu penyelesaian sengketa hasil pemilu legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK.

Untuk penyelesaian sengketa hasil Pilpres akan dilakukan dalam kurun waktu 26 Mei hingga 8 Juni 2019.

Waktu tindak lanjut putusan MK yang diberikan KPU yakni 9-15 Juni 2019.

Sementara untuk pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan pada bulan Oktober 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas