Setelah Jabar, Saksi dari BPN Prabowo-Sandiaga Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi Suara di Sulsel
"Kami menghormati. Seperti yang sudah, kami tetap menghormati," kata Wahyu di kantor KPU RI
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merampungkan rekapitulasi nasional hasil penghitungan suara Pemilu 2019 untuk Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno unggul setelah meraih 2.809.393 suara dibandingkan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi) dan Maruf Amin yang mengumpulkan 2.117.591 suara.
Baca: Di Sulawesi Selatan, Perolehan Suara Prabowo-Sandiaga Unggul dari Jokowi-Maruf
Namun, saksi dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menolak menandatangani hasil tersebut.
Hal ini diutarakan pada rapat pleno rekapitulasi nasional hasil penghitungan suara Pemilu 2019 untuk Provinsi Sulawesi Selatan di kantor KPU RI, Minggu (19/5/2019).
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, menghormati keputusan dari BPN Prabowo-Sandiaga tersebut.
"Kami menghormati. Seperti yang sudah, kami tetap menghormati," kata Wahyu di kantor KPU RI, Minggu (19/5/2019).
Aziz Subekti, selaku saksi BPN Prabowo-Sandiaga mengungkapkan alasan mengapa tidak menandatangani hasil pilpres.
Dia meragukan sistem rekapitulasi penghitungan suara di Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal ini, karena rekapitulasi itu berlangsung alot.
"Mungkin ada yang bisa menjelaskan kepada kami bagaimana rekap itu berbelit-belit dan alot. Kalau rekap itu dijalankan dengan baik, mestinya tidak alot," kata dia.
Selain itu, dia menyoroti, penggunaan formulir C-6 atau undangan pemilih.
Dia mencontohkan, pihak PDI Perjuangan mengungkap mengenai penggunaan C-6 yang tidak berhak di provinsi tersebut.
"Walaupun bukan paslon yang mengungkap, namun, itu bisa menjadi mencemari pemberian suara kepada paslon capres. Kedua, C-6 perantau yang tidak ada digunakan pihak tertentu untuk mencoblos di TPS. Ini terjadi di Toraja Utara," ungkapnya.
Sebagai catatan, ini bukan pertama kali, pihak BPN Prabowo-Sandiaga menolak menandatangani hasil Pilpres. Sebelumnya, pihak BPN Prabowo-Sandiaga juga tidak menandatangani hasil Pilpres di Jawa Barat.
Padahal, pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga itu unggul di Jawa Barat.
Untuk diketahui, sampai Sabtu (18/5/2019), KPU RI sudah menuntaskan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2019 untuk 29 provinsi.
Baca: Jokowi : Yang Namanya Kalah Mesti Tidak Puas
Rencananya, pada hari Minggu ini akan dirampungkan proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional. Sebanyak lima provinsi dan satu Pemilihan Luar Negeri (PLN) akan dirampungkan.
Adapun, lima provinsi tersebut, yaitu Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Maluku, Riau, dan Papua. Sementara, 1 PPLN yang masuk dalam daftar rekap adalah PPLN Kuala Lumpur.
Tolak Hasil di Jawa Barat
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menang di wilayah Jawa Barat mengalahkan pasangan nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin.
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019 Tingkat Provinsi Jabar di Kantor KPU Jabar, Senin (13/5) telah mengukuhkan kemenangan pasangan Prabowo-Sandiaga.
Baca: Amankan 22 Mei, Hendropriyono Siap Pinjamkan Anjing yang Mampu Atasi Aksi Brutal
Namun Badan dan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga untuk Jabar tidak menandatangani hasil rekapitulasi Pemilu 2019 itu.
Wakil Sekretaris BPN Jabar yang juga Saksi Paslon 02 Prabowo-Sandiaga di Jabar, Melda Hutagalung, mengatakan selain tidak menandatangani hasil rekapitulasi tersebut, pihaknya sudah menyerahkan Nota Keberatan atau DC2 untuk dibahas nanti di KPU RI.
"Kami dari saksi paslon nomor 02 tidak menandatangani hasil rekapitulasi di Provinsi Jabar dikarenakan ada beberapa alasan, yang sudah kami tulis dalam DC2," kata Melda di sela rapat tersebut.
Keberatan yang disampaikan tersebut, katanya, di antaranya temuan mengenai mobilisasi massa, temuan adanya warga memilih menggunakan KTP tanpa undangan atau formulir A5.
Baca: Pengacara Minta Penangguhan Penahanan Hingga Penangkapan Eggi Sudjana Dinilai Barbar
Pihaknya pun menduga ada ketidaknetralan aparat dan penyelenggada pemilu, dan usulan bawaslu mengenai rekomendasi pemungutan suara ulang yang tidak dilaksanakan KPU.
"Dan banyak korban, anggota KPPS yang sampai saat ini 600 korban, yang menurut kami perlu ditelusuri. Dengan hal itu, kami ingin menang dengan cara yang jujur dan adil. Jadi dengan alasan itu kami tidak menandatangani. Walaupun kami di Jabar menang, kami tidak tandatangani," kata Melda.