Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Tolak Laporan BPN Soal Pelanggaran Pemilu TSM, Ini Tanggapan KPU dan BPN

Ini tanggapan KPU dan BPN setelah Bawaslu menolak untuk menindaklanjuti laporan soal dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, & masif.

Editor: Sri Juliati
zoom-in Bawaslu Tolak Laporan BPN Soal Pelanggaran Pemilu TSM, Ini Tanggapan KPU dan BPN
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Ini tanggapan KPU dan BPN setelah Bawaslu menolak untuk menindaklanjuti laporan soal dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, & masif. 

Inilah tanggapan KPU dan BPN setelah Bawaslu menolak untuk menindaklanjuti laporan BPN soal ugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak untuk menindaklanjuti laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) soal dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif, yang dilakukan oleh paslon nomor urut 01.

Hal itu disampaikan dalam pembacaan putusan pendahuluan pada sidang dugaan pelanggaran pemilu yang digelar di kantor Bawaslu.

"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, masif, sistematis (TSM) tidak dapat diterima."

"Demikian diputuskan pada rapat pleno Bawaslu," kata Ketua Bawaslu, Abhan saat membacakan putusan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Baca: Tak Penuhi Syarat, Bawaslu Tolak 2 Laporan BPN Prabowo-Sandi

Baca: Hanya Bermodal Berita Media Daring, Bawaslu Mentahkan Laporan BPN Soal Dugaan Kecurangan TSM

Baca: Bawaslu Tolak Laporan BPN Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu di Luar Negeri

Laporan tersebut ditolak untuk ditindaklanjuti lantaran alat bukti yang dibawa oleh BPN tidak cukup mendukung.

Selain itu, Bawaslu menyatakan, bukti yang dibawa oleh BPN tak menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur dan masif yang dilakukan oleh terlapor.

Berita Rekomendasi

"Bahwa bukti print out berita online tidak dapat berdiri sendiri, tetapi harus didukung dengan alat bukti lain berupa dokumen, surat, atau pun video yang menunjukkan adanya perbuatan masif yang dilakukan oleh terlapor yang terjadi paling sedikit di 50 persen dari jumlah daerah provinsi di Indonesia," ujar anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang.

Oleh karena itu, Bawaslu menyatakan, kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan BPN telah selesai.

Sebelumnya, Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, Ketua BPN Djoko Santoso dan Hanafi Rais selaku Sekretaris BPN bersama dirinya melaporkan lima dugaan pelanggaran pemilu.

Jumat (10/5/2019), BPN Prabowo-Sandiaga menyampaikan satu laporan ke Bawaslu.

"Melaporkan satu dari materi yang akan dilaporkan. Jadi ada lima laporan yang akan dilaporkan. Tapi hari ini baru satu," kata Dasco saat ditemui wartawan di Bawaslu RI, Jakarta.

Dasco mengatakan, laporan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Satu di antaranya penggunaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pemenangan satu calon presiden.

"Yang pada pokoknya adalah penggunaan ASN bagi pemenangan capres sehingga tadi sudah dilaporkan dan sudah diterima oleh Bawaslu RI pada pukul 11 siang tadi," ujar dia.

Lantas, apa kata KPU dan BPN terkait hal ini?

Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, selama ini, KPU mengerjakan semua tugasnya sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada.

"KPU mengerjakan semua tugasnya sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada," kata Arief saat ditemui di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019)
Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019) (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Arief mengatakan, semua yang dituduhkan kepada KPU, selalu dijelaskan secara transparan apa yang dikerjakan dan bagaimana prosedur kerja KPU.

Oleh karena itu, menurut dia, apa yang diputuskan Bawaslu berarti sesuai dengan apa yang dikerjakan KPU.

"Itu sudah kita jelaskan semua, dan kemudian disimpulkan Bawaslu berarti sudah sejalan dengan apa yang kita kerjakan sekarang," kata dia.

Sementara itu, menurut Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad, Bawaslu baru menolak satu laporan.

BPN, kata dia, masih memiliki sejumlah bukti yang bisa dilaporkan ke Bawaslu.

"Jadi begini laporan BPN yang masuk ke Bawaslu soal TSM itu baru satu ya yang tadi diputus oleh Bawaslu belum dapat diteruskan ke persidangan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2019).

Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Tribunnews.com/Ferdinand Waskita)

Dasco bisa memahami jika bukti-bukti yang disampaikan BPN belum sesuai dengan ketentuan Bawaslu.

BPN akan mengevaluasi kembali bukti-bukti agar bisa sesuai dengan yang diminta Bawaslu.

Kemudian BPN akan memasukan kembali laporan pelanggaran pemilu terkait keterlibatan ASN ini bersama laporan lainnya.

Dia menegaskan, ada laporan pelanggaran pemilu lainnya yang akan diajukan BPN ke Bawaslu.

"Ada tiga laporan lagi yang akan kita masukan ke Bawaslu termasuk mengompilasi laporan tadi yang belum bisa diterima oleh Bawaslu," ujar Dasco.

Terkait tiga laporan lain itu, Dasco mengatakan satu di antaranya soal pelanggaran dalam pemilu luar negeri.

Namun dua laporan lainnya masih dirahasiakan karena masih dalam mengumpulkan alat bukti.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Tolak Tindak Lanjuti Laporan BPN Soal Pelanggaran Pemilu yang Terstruktur, Masif, dan Sistematis" , "Bawaslu Tolak Tindak Lanjuti Laporan BPN, Ini Tanggapan KPU", dan "Aduan Ditolak Bawaslu, BPN Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Pemilu Lain yang Akan Dilaporkan"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas