Bawaslu Tolak Laporan BPN Soal Pelanggaran Pemilu TSM, Ini Tanggapan KPU dan BPN
Ini tanggapan KPU dan BPN setelah Bawaslu menolak untuk menindaklanjuti laporan soal dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, & masif.
Editor: Sri Juliati
Inilah tanggapan KPU dan BPN setelah Bawaslu menolak untuk menindaklanjuti laporan BPN soal ugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak untuk menindaklanjuti laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) soal dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif, yang dilakukan oleh paslon nomor urut 01.
Hal itu disampaikan dalam pembacaan putusan pendahuluan pada sidang dugaan pelanggaran pemilu yang digelar di kantor Bawaslu.
"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, masif, sistematis (TSM) tidak dapat diterima."
"Demikian diputuskan pada rapat pleno Bawaslu," kata Ketua Bawaslu, Abhan saat membacakan putusan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Baca: Tak Penuhi Syarat, Bawaslu Tolak 2 Laporan BPN Prabowo-Sandi
Baca: Hanya Bermodal Berita Media Daring, Bawaslu Mentahkan Laporan BPN Soal Dugaan Kecurangan TSM
Baca: Bawaslu Tolak Laporan BPN Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu di Luar Negeri
Laporan tersebut ditolak untuk ditindaklanjuti lantaran alat bukti yang dibawa oleh BPN tidak cukup mendukung.
Selain itu, Bawaslu menyatakan, bukti yang dibawa oleh BPN tak menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur dan masif yang dilakukan oleh terlapor.
"Bahwa bukti print out berita online tidak dapat berdiri sendiri, tetapi harus didukung dengan alat bukti lain berupa dokumen, surat, atau pun video yang menunjukkan adanya perbuatan masif yang dilakukan oleh terlapor yang terjadi paling sedikit di 50 persen dari jumlah daerah provinsi di Indonesia," ujar anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang.
Oleh karena itu, Bawaslu menyatakan, kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan BPN telah selesai.
Sebelumnya, Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, Ketua BPN Djoko Santoso dan Hanafi Rais selaku Sekretaris BPN bersama dirinya melaporkan lima dugaan pelanggaran pemilu.
Jumat (10/5/2019), BPN Prabowo-Sandiaga menyampaikan satu laporan ke Bawaslu.
"Melaporkan satu dari materi yang akan dilaporkan. Jadi ada lima laporan yang akan dilaporkan. Tapi hari ini baru satu," kata Dasco saat ditemui wartawan di Bawaslu RI, Jakarta.
Dasco mengatakan, laporan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Satu di antaranya penggunaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pemenangan satu calon presiden.