Bawaslu Tolak Laporan BPN Soal Pelanggaran Pemilu TSM, Ini Tanggapan KPU dan BPN
Ini tanggapan KPU dan BPN setelah Bawaslu menolak untuk menindaklanjuti laporan soal dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, & masif.
Editor: Sri Juliati
"Yang pada pokoknya adalah penggunaan ASN bagi pemenangan capres sehingga tadi sudah dilaporkan dan sudah diterima oleh Bawaslu RI pada pukul 11 siang tadi," ujar dia.
Lantas, apa kata KPU dan BPN terkait hal ini?
Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, selama ini, KPU mengerjakan semua tugasnya sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada.
"KPU mengerjakan semua tugasnya sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada," kata Arief saat ditemui di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Arief mengatakan, semua yang dituduhkan kepada KPU, selalu dijelaskan secara transparan apa yang dikerjakan dan bagaimana prosedur kerja KPU.
Oleh karena itu, menurut dia, apa yang diputuskan Bawaslu berarti sesuai dengan apa yang dikerjakan KPU.
"Itu sudah kita jelaskan semua, dan kemudian disimpulkan Bawaslu berarti sudah sejalan dengan apa yang kita kerjakan sekarang," kata dia.
Sementara itu, menurut Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad, Bawaslu baru menolak satu laporan.
BPN, kata dia, masih memiliki sejumlah bukti yang bisa dilaporkan ke Bawaslu.
"Jadi begini laporan BPN yang masuk ke Bawaslu soal TSM itu baru satu ya yang tadi diputus oleh Bawaslu belum dapat diteruskan ke persidangan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Dasco bisa memahami jika bukti-bukti yang disampaikan BPN belum sesuai dengan ketentuan Bawaslu.
BPN akan mengevaluasi kembali bukti-bukti agar bisa sesuai dengan yang diminta Bawaslu.
Kemudian BPN akan memasukan kembali laporan pelanggaran pemilu terkait keterlibatan ASN ini bersama laporan lainnya.
Dia menegaskan, ada laporan pelanggaran pemilu lainnya yang akan diajukan BPN ke Bawaslu.