Bawaslu Tolak Laporan BPN Soal TSM, TKN : Sejak Awal Kami Sudah Duga Laporan Mereka Tidak Kuat
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin sudah menduga sejak awal bukti laporan BPN Prabowo-Sandiaga tidak kuat
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu menolak laporan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga soal dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan paslon urut 01.
Itu karena bukti yang diajukan hanya berupa link berita.
Baca: Bicara Soal 22 Mei, TKN Singgung Hubungan Prabowo & Ahok: Dulu Dukung, Kini Musuh Bebuyutan
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin sudah menduga sejak awal bukti laporan BPN Prabowo-Sandiaga tidak kuat.
"Memang dari sejak awal kami telah menduga bahwa laporan mereka tidak kuat," ujar juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Ace Hasan Syadzily, kepada Tribunnews.com, Senin (20/5/2019).
Ace mengatakan laporan tidak cukup hanya bersumber pada link berita dan kliping media.
Karena harus ada saksi-saksi dan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca: Ditanya Jadi Kandidat Menteri Milenial Jokowi, Chef Arnold Berkomentar Unik Mirip Kaesang
Untuk itu, TKN Jokowi-Maruf Amin meminta semua pihak harus menghormati keputusan Bawaslu yang menolak laporan kecurangan TSM.
"Kami tentu berharap kepada BPN untuk legowo dengan putusan itu. Jangan membuat opini yang berbeda dari apa yang dihasilkan Bawaslu itu," tegasnya.
Bawaslu Tolak Laporan BPN
Bawaslu menolak untuk menindaklanjuti laporan BPN soal dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif, yang dilakukan oleh paslon nomor urut 01.
Hal itu disampaikan dalam pembacaan putusan pendahuluan pada sidang dugaan pelanggaran pemilu yang digelar di kantor Bawaslu.
Baca: Penangkapan Lieus Sungkharisma : Bersama Perempuan di Apartemen Hingga Sempat Melawan saat Ditangkap
"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, masif, sistematis (TSM) tidak dapat diterima. Demikian diputuskan pada rapat pleno Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan putusan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Laporan tersebut ditolak untuk ditindaklanjuti lantaran alat bukti yang dibawa oleh BPN tidak cukup mendukung.
Selain itu, Bawaslu menyatakan, bukti yang dibawa oleh BPN tak menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur dan masif yang dilakukan oleh terlapor.
"Bahwa bukti print out berita online tidak dapat berdiri sendiri, tetapi harus didukung dengan alat bukti lain berupa dokumen, surat, ataupun video yang menunjukkan adanya perbuatan masif yang dilakukan oleh terlapor yang terjadi paling sedikit di 50 persen dari jumlah daerah provinsi di Indonesia," ujar anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang.
Oleh karena itu, Bawaslu menyatakan bahwa kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan BPN telah selesai.
Sebelumnya, Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso dan Hanafi Rais selaku Sekretaris BPN bersama dirinya melaporkan lima dugaan pelanggaran pemilu.
Jumat (10/5/2019), BPN Prabowo-Sandiaga menyampaikan satu laporan ke Bawaslu.
"Melaporkan salah satu dari materi yang akan dilaporkan. Jadi ada lima laporan yang akan dilaporkan. Tapi hari ini baru satu," kata Dasco saat ditemui wartawan di Bawaslu RI, Jakarta.
Baca: Rencana Aksi 22 Mei, Polisi Minta Warga Bekasi Tak Usah ke Jakarta Hingga Seruan Tolak People Power
Dasco mengatakan, laporan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif salah satunya adalah penggunaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pemenangan salah satu calon presiden.
"Yang pada pokoknya adalah penggunaan ASN bagi pemenangan capres sehingga tadi sudah dilaporkan dan sudah diterima oleh Bawaslu RI pada pukul 11 siang tadi," ujar dia.