Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPN Prabowo-sandiaga Bantah Laporan Kecurangan Pemilu Dimentahkan Bawaslu

Menurut Andre Rosiade, putusan Bawaslu tersebut bukan untuk laporan yang berasal dari BPN Prabowo-Sandiaga, melainkan laporan dari relawan IT

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in BPN Prabowo-sandiaga Bantah Laporan Kecurangan Pemilu Dimentahkan Bawaslu
Tribunnews.com/Reza Deni
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade saat ditemui di Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (21/4/2019). TRIBUNNEWS.COM/REZA DENI 

Dua laporan tersebut teregistrasi dengan nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais terhadap terlapor Joko Widodo dan Maruf Amin.

Sementara laporan kedua teregistrasi nomor 02/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Dian Islamiati Fatwa, dan Joko Widodo dan Maruf Amin sebagai pihak terlapor.

Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo mengatakan usai mencermati bukti yang dilampirkan oleh pelapor dalam laporan 01, sebanyak 73 lampiran baarang bukti berupa print out berita daring dan dua status penanganan pelanggaran di Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah, tak ada satupun yang menunjukkan rencana terlapor melakukan perbuatan demikian.

Hal tersebut menjadikan laporan pelapor tidak memenuhi syarat bukti sistematis.

"Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan perilaku adanya perbuatan yang direncanakan oleh terlapor," terang Ratna.

Sementara laporan nomor 02, barang bukti pelapor tidak memenuhi syarat sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu terkait TSM.

"Bukti yang dimaksudkan terlapor belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018," ujar Anggota Majelis Fritz Edward Siregar.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas