BPN Prabowo-sandiaga Bantah Laporan Kecurangan Pemilu Dimentahkan Bawaslu
Menurut Andre Rosiade, putusan Bawaslu tersebut bukan untuk laporan yang berasal dari BPN Prabowo-Sandiaga, melainkan laporan dari relawan IT
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![BPN Prabowo-sandiaga Bantah Laporan Kecurangan Pemilu Dimentahkan Bawaslu](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bpn-prabowo-sandi-andre-rosiade_1.jpg)
Dua laporan tersebut teregistrasi dengan nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais terhadap terlapor Joko Widodo dan Maruf Amin.
Sementara laporan kedua teregistrasi nomor 02/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Dian Islamiati Fatwa, dan Joko Widodo dan Maruf Amin sebagai pihak terlapor.
Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo mengatakan usai mencermati bukti yang dilampirkan oleh pelapor dalam laporan 01, sebanyak 73 lampiran baarang bukti berupa print out berita daring dan dua status penanganan pelanggaran di Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah, tak ada satupun yang menunjukkan rencana terlapor melakukan perbuatan demikian.
Hal tersebut menjadikan laporan pelapor tidak memenuhi syarat bukti sistematis.
"Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan perilaku adanya perbuatan yang direncanakan oleh terlapor," terang Ratna.
Sementara laporan nomor 02, barang bukti pelapor tidak memenuhi syarat sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu terkait TSM.
"Bukti yang dimaksudkan terlapor belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018," ujar Anggota Majelis Fritz Edward Siregar.