BPN Prabowo-sandiaga Bantah Laporan Kecurangan Pemilu Dimentahkan Bawaslu
Menurut Andre Rosiade, putusan Bawaslu tersebut bukan untuk laporan yang berasal dari BPN Prabowo-Sandiaga, melainkan laporan dari relawan IT
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade membantah pihaknya melaporkan dugaan adanya kecurangan Pemilu yang terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) ke Bawaslu hanya dengan melampirkan bukti pemberitaan media online saja.
Menurut Andre Rosiade, putusan Bawaslu tersebut bukan untuk laporan yang berasal dari BPN Prabowo-Sandiaga, melainkan laporan dari relawan IT.
"Hal ini tidak benar. Bawaslu hari ini menjawab 2 laporan. Yang pertama laporan dari Relawan IT, laporan Relawan IT ini lah yang hanya berdasarkan berita-berita media Online," kata Andre Rosiade saat dihubungi, Senin, (20/3/2019).
Andre mengatakan bahwa adanya penyelenggaran Pemilu yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif, bukan hanya dilaporkan BPN, melainkan juga oleh relawan.
Untuk pelaporan yang dilakukan BPN menurut Andre Rosiade, Bawaslu mengembalikan lagi berkasnya untuk diperbaiki.
"Berbeda dengan laporan yang dilakukan oleh Direktorat Advokasi dan Hukum BPN yang dipimpin oleh Bang Sufmi Dasco Ahmad yang lengkap dengan bukti-bukti dugaan TSM. Memang laporan BPN ini dikembalikan berkasnya oleh Bawaslu, karena masih belum sesuai dengan Formulasi Bawaslu," katanya.
Andre Rosiade mengatakan pihaknya kini sedang merumuskan berkas laporan yang harus direvisi.
Berkas laporan tersebut menurutnya akan diserahkan kembali kepada bawaslu pada pekan ini.
"Untuk itu dalam waktu dekat, BPN akan kembali melaporkan dugaan TSM ke Bawaslu dengan Formulasi yang di inginkan oleh Bawaslu termasuk dengan mengkompilasi berkas yang dikembalikan hari ini. Intinya laporan selanjutnya kami sangat optimis sudah memenuhi keinginan Bawaslu," tutur Andre Rosiade.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mementahkan dua laporan BPN Prabowo-Sandiaga soal dugaan kecurangan Pemilu 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif.
Bawaslu tak bisa menindaklanjuti pelaporan kubu BPN lantaran mempertimbangkan alat bukti yang dilampirkan hanya berupa tumpukan salinan berita media daring.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu RI selaku Ketua Majelis dalam sidang agenda pembacaan putusan pendahuluan.
"Menetapkan menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu TSM tidak dapat diterima. Demikian diputuskan pada rapat pleno Bawaslu," kata Ketua Majelis Abhan, di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).