Malam Ini, Prabowo Dijadwalkan Jenguk dan Bawakan Makanan untuk Lieus Sungkharisma dan Eggi Sudjana
Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dijadwalkan bakal menjenguk juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Lieus Sungkharisma dan Eggi
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
Pihak kepolisian membantah penangkapan terhadap Lieus Sungkharisma terkait dengan pengamanan pengumuman Pemilu 2019 pada 22 Mei 2019 mendatang.
Sebelum Lieus Sungkharisma, polisi telah menahan Eggi Sudjana terkait kasus dugaan makar.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan pihaknya murni melakukan penegakan hukum.
“Kami tidak berpikir ke arah sana, yang jelas penyidik memutuskan berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, memastikan penetapan tersangka terhadap Lieus Sungkharisma telah melalui prosedur yang berlaku.
Polisi menetapkan tersangka terhadap Lieus setelah melakukan gelar perkara. Kasus ini dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
"Dia kan melanggar hukum dan kita tetapkan tersangka dan ditangkap," tutur Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Seperti diketahui, Lieus Sungkharisma ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus makar di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada hari ini, Senin (20/5/2019). Dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Sebelumnya, Lieus dilaporkan oleh Eman Soleman, yang merupakan seorang wiraswasta.
Dirinya diduga menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.
Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.
Kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Bareskrim Polri.
Baca: Inilah Alasan Jansen Sitindaon Mundur dari Koalisi Prabowo Subianto
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Pada saat pemeriksaan pertama, Lieus tidak hadir karena masih mencari pengacara.
Dirinya juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 karena surat panggilan kedua tersebut belum ia terima.
(Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi/Daryono)