Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus PDIP Angkat Bicara Soal Bawaslu Batalkan 62 Ribu Surat Suara di Kuala Lumpur

Rekomendasi Bawaslu mengenai pembatalan 62.278 surat suara yang masuk tanggal 16 Mei hasil PSU Pos dari PPLN Kuala Lumpur dinilai sudah tepat.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Politikus PDIP Angkat Bicara Soal Bawaslu Batalkan 62 Ribu Surat Suara di Kuala Lumpur
Tribunnews/MUHAMMAD FADHLULLAH
Tim Kampanye Nasional Jokowi-Amin, Masinton Pasaribu sedang jumpa wartawan di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019). Serial diskusi publik Ngopi Bareng Dari Sebrang Istana yang digelar Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) membahas tantangan yang dihadapi untuk kedua cawapres dengan masing-masing latar belakang Ma???ruf Amin yang berstatus cawapres dan ulama sedangkan Sandiaga Uno dengan latar belakang yang berstatus cawapres dan pengusaha. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Rekomendasi Bawaslu mengenai pembatalan 62.278 surat suara yang masuk tanggal 16 Mei hasil PSU Pos dari PPLN Kuala Lumpur dinilai sudah tepat.

Meskipun seluruh hasil PSU Pos yang masuk tanggal 15 Mei sejumlah 22.807 juga dapat dibatalkan.

“Saya sudah mengingatkan PPLN Kuala Lumpur bahwa memaksakan surat suara yang masuk diluar tahapan PSU Pos dengan tidak mengindahkan himbauan Panwaslu LN Kuala Lumpur, adalah kategori pelanggaran dan memiliki konsekwensi. Baik etik, administratif hingga pidana sesuai aturan UU Pemilu No.7/2017," kata Politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu kepada Tribunnews.com, Senin (20/5/2019).

Menurut dia, PPLN Kuala Lumpur seharusnya memahami dan mengerti esensi mendasar dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) Pos adalah karena adanya praktek pelanggaran tercoblosnya surat suara Pos yang dilakukan oleh oknum mafia surat suara yang membajak surat suara via pos tersebut untuk kepentingan caleg tertentu.

Untuk itu anggota komisi Hukum DPR RI ini menilai Bawaslu harus menindaklanjuti dan melakukan investigasi menyeluruh dengan dilanggarnya rekomendasi Bawaslu dan himbauan Panwas LN Kuala Lumpur yang dengan cara sengaja dilanggar oleh PPLN Kuala Lumpur.

"Saya berharap agar kasus ini dibawa ke ranah pidana melalui Gakumdu Pemilu agar sindikat mafia jual beli surat suara yang berlangsung setiap Pemilu di Kuala Lumpur dapat dibongkar, beserta penyelenggara pemilu yakni PPLN Kuala Lumpur dan aktor utama yang memodali dan mendalangi praktek jual beli suara di Kuala Lumpur dapat diseret ke pengadilan Indonesia," tegas mantan aktivis '98 ini.

Berita Rekomendasi

Melalui komisi III DPR RI, Masinton juga akan mendorong dan mengawal kasus ini supaya sungguh-sungguh ditindaklanjuti oleh Kepolisian dan Kejaksaan RI yang merupakan bagian dari Gakumdu Pemilu.

Baca: Bawaslu Selidiki Dugaan Penggelembungan Surat Suara

"Marwah Pemilu Indonesia yang jujur, adil dan transparan di Luar Negeri, khususnya Malaysia dapat terselenggara dengan baik dalam Pemilu berikutnya. Harus ada pelajaran tegas untuk mereka yang mempermainkan suara rakyat," tegasnya.

Sebagaimana diberitakan, rekapitulasi suara Kuala Lumpur berjalan alot dan mengalami penolakan lantaran adanya surat suara yang masuk melewati batas pengumpulan. Bawaslu dan KPU pun sepakat untuk tak menghitung 62 ribu surat suara yang masuk pasca tanggal 15 Mei 2019.

Kesepakatan itu didapat pasca KPU dan Bawaslu berembuk dan menskorsing rapat rekapitulasi. Usai berembuk, Bawaslu kemudian bersikap dan merekomendasikan untuk tetap memilih perhitungan surat suara pada 15 Mei 2019.

"Kami Bawaslu tetap sesuai kombinasi. Kami merekomendasi untuk penghitungan tetap, yang diterima pada tanggal 15 Mei sejumlah suara 22.807. Itulah rekomendasi kami. Rekomendasi ini akan disurat ulang," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan, di ruang sidang, Kantor KPU, Minggu (19/5/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas