Sekjen NasDem Sebut Narasi Kecurangan Pemilu yang Dihembuskan BPN Cuma Retorika Kosong
"Narasi kecurangan TSM selama ini hanyalah retorika kosong dan membuat masyarakat terbelah," ujarnya
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Partai NasDem Jhonny G Plate menilai narasi kecurangan yang selama ini disuarakan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga hanya sebuah retorika kosong, ketika Bawaslu menolak laporan mereka.
Bawaslu menolak laporan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga soal dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan paslon urut 01.
Baca: Penangkapan Lieus Sungkharisma : Bersama Perempuan di Apartemen Hingga Sempat Melawan saat Ditangkap
Itu karena bukti yang diajukan hanya berupa link berita.
"Narasi kecurangan TSM selama ini hanyalah retorika kosong dan membuat masyarakat terbelah," ujar Wakil Ketua TKN Jokowi-Maruf Amin ini kepada Tribunnews.com, Senin (20/5/2019).
Baca: Bawaslu Tolak Laporan BPN Soal TSM, Anggota DPR : Kalau Hanya Klipingan Media Tak Bisa Jadi Bukti
Menurut dia, TKN Jokowi-Maruf memang sudah menduga dari jauh hari bahwa TSM hanya dibangun dalam tataran narasi untuk mempengaruhi pendapat publik namun tidak didukung dengan data valid dan tidak juga dengan data yang autentik.
"Gaya narasi seperti itu Sangat tidak bermanfaat bagi kemajuan demokrasi Indonesia," tegasnya.
Bawaslu Tolak Laporan BPN
Bawaslu menolak untuk menindaklanjuti laporan BPN Prabowo-Sandiaga soal dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif, yang dilakukan oleh paslon nomor urut 01.
Hal itu disampaikan dalam pembacaan putusan pendahuluan pada sidang dugaan pelanggaran pemilu yang digelar di kantor Bawaslu.
Baca: BPN Prabowo-sandiaga Bantah Laporan Kecurangan Pemilu Dimentahkan Bawaslu
"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, masif, sistematis (TSM) tidak dapat diterima. Demikian diputuskan pada rapat pleno Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan putusan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Laporan tersebut ditolak untuk ditindaklanjuti lantaran alat bukti yang dibawa oleh BPN Prabowo-Sandiaga tidak cukup mendukung.
Selain itu, Bawaslu menyatakan, bukti yang dibawa oleh BPN Prabowo-Sandiaga tak menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur dan masif yang dilakukan oleh terlapor.
"Bahwa bukti print out berita online tidak dapat berdiri sendiri, tetapi harus didukung dengan alat bukti lain berupa dokumen, surat, ataupun video yang menunjukkan adanya perbuatan masif yang dilakukan oleh terlapor yang terjadi paling sedikit di 50 persen dari jumlah daerah provinsi di Indonesia," ujar anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang.